KPU: Ada 281 Permohonan Sengketa Pilkada yang Masuk ke MK

- 281 permohonan sengketa hasil pilkada sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi
- Jakarta, Yogyakarta, dan Bali tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada
- KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 tahun 2024 tentang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan hingga 13 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, sudah ada 281 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 16 permohonan di antaranya diajukan oleh para calon gubernur dan wakil gubernur.
"Total permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi per 13 Desember sebanyak 281 permohonan sengketa PHP. Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 16 permohonan, pilbup sebanyak 217 permohonan, pilwalkot 48 permohonan," ujar anggota KPU, Iffa Rosita ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (13/12/2024) di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hanya tiga provinsi yang tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada yakn Jakarta, Bali dan Yogyakarta. Calon kepala daerah dari mana saja yang sudah memasukan permohonan sengketa?
1. Rincian daftar calon kepala daerah yang ajukan sengketa

Berikut daftar permohonan gugatan sengketa pemilihan gubernur:
- Sumatra Utara (1 permohonan)
- Bangka Belitung (1 permohonan)
- Jawa Tengah (1 permohonan)
- Jawa Timur (1 permohonan)
- Kalimantan Timur (1 permohonan)
- Kalimantan Tengah (1 permohonan)
- Sulawesi Utara (1 permohonan)
- Sulawesi Tenggara (1 permohonan)
- Sulawesi Selatan (1 permohonan)
- Maluku Utara (3 permohonan)
- Papua Selatan (3 permohonan)
- Papua Barat Daya (1 permohonan)
Sementara, calon kepala daerah dari Jakarta, Bali dan Yogyakarta tidak mengajukan permohonan sengketa di MK. Paslon Ridwan Kamil-Suswono resmi membatalkan niatnya untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta. Padahal, sebelumnya paslon tersebut sudah menggaungkan telah terjadi kecurangan di Pilkada Jakarta.
2. KPU siapkan tim untuk hadapi gugatan sengketa pilkada

Lebih lanjut, Iffa mengatakan KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Selain itu, sudah ada tim khusus yang disiapkan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada.
"Kami juga sudah menyiapkan tim khusus, yang akan stay di Hotel Borobudur nanti. Kami bentuk tim. Tim yang kami bentuk merupakan tim litigasi, berupa tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, tim penataan dan distribusi. Kemudian ada tim non litigasi, yaitu tim helpdesk, tim umum yang akan stay di Borobodur untuk menerima konsultasi dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," katanya memaparkan.
3. Pendaftaran gugatan sengketa hasil pilkada akan ditutup pada 18 Desember 2024

Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan penutupan pendaftaran gugatan sengketa hasil pilkada bakal dilakukan pada 18 Desember 2024. Meski begitu, kata Suhartoyo, pihaknya akan tetap menerima permohonan gugatan hasil pilkada, meski permohonan didaftarkan lewat dari batas waktu yang ditentukan. Alasannya, karena MK tidak boleh menolak perkara.
"Kami tidak boleh menolak perkara," ujar Suhartoyo di Jakarta pada Jumat (13/12/2024).
Seperti ketentuan di dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu. Sebab, pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.
"Prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," katanya.
Dia mengatakan hakim konstitusi nantinya akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.