Cerita Ketua RT saat Penyidik Temukan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN

Intinya sih...
Penyidik temukan uang Rp20,1 M dalam mobil Rudi
Uang terdiri dari mata uang asing dan rupiah
Rudi Suparmono didakwa terima 43 ribu dolar AS dan Rp21,1 M
Jakarta, IDN Times - Ketua RT kediaman mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono, dihadirkan di dalam persidangan sebagai saksi. Ia mengaku turut menyaksikan Penyidik menggeledah mobil Rudi.
Penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat tersebut, dilakukan sekitar pukul 5.30 WIB pada 14 Januari 2025.
"Pas waktu saya istirahat datang tim Kejaksaan menemui istri saya di depan, saya dibangunkan dan menyatakan, 'tolong Pak Agus untuk hadir dan ikut ke rumahnya Pak Rudi Suparmono'," ujar Agus di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Agus mengatakan penggeledahan dilakukan oleh dua tim. Tim pertama menggeledah rumah dan tim kedua menggeledah mobil di garasi rumah Rudi.
1. Uang ditemukan dalam pecahan mata uang asing
Agus mengatakan tim awalnya tak menemukan apapun saat melakukan penggeledahan. Namun, saat Agus pulang ke rumahnya, dia dipanggil lagi ke rumah Rudi karena penyidik menemukan duit dalam koper di mobil Rudi.
"Terus saya pulang, perut udah kosong ya. Ternyata nggak lama kemudian, tim datang lagi ke rumah saya, ternyata saya dipanggil di situ udah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu pak. Uang rupiah dan dolar Singapura dan Amerika," ujar Agus.
"Ditemukan di mana itu pak kopernya?" tanya jaksa.
"Sepertinya di dalam mobil pak," jawab Agus.
2. Uang dihitung pada saat itu Rp20,1 M
Agus mengatakan uang itu tersimpan di dalam amplop pada dua koper yang ditemukan penyidik. Uang yang ditemukan terdiri atas mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika senilai rotal Rp20,1 miliar.
"Waktu itu dihitung nggak oleh tim penyidik?" tanya jaksa.
"Dihitung langsung Yang Mulia," jawab Agus.
"Jumlahnya tahu nggak waktu itu?" tanya jaksa.
"Waktu saat itu jumlahnya Rp20,1 miliar sekian," jawab Agus.
"Yang itu yang ada saaat itu ya?" tanya jaksa.
"Pada saat itu, perkiraannya kan nilai dolar ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapur berbeda," jawab Agus.
"Kurang lebih aja segitu ya pak?" tanya jaksa.
"Ya begitu aja, diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar," jawab Agus.
3. Rudi Suparmono didakwa terima 43 ribu dolar AS dan Rp21,1 M
Diketahuki, eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima 43 ribu dolar Singapura terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Rudi juga disebut menerima Rp21,1 miliar selama jadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan J akarta.
Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.