Rudi Suparmono Didakwa Terima Rp21,1 M selama Ketua PN Surabaya-Jakpus

Jakarta, IDN Times - Rudi Suparmono didakwa menerima uang mencapai Rp21.141.956.000 (Rp21,1 miliar) selama menajabat sebgai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Jakarta Pusat. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.
"Terdakwa Rudi Suparmono telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Rinciannya adalah Rp1,7 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat, dan 1.099.581 dolar Singapura. Penerimaan tersebut tidak masuk ke dalam Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rudi yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," ujar Jaksa.
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima uang 43 ribu dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat. Uang itu diterima Rudi terkait perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.