Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan, bakal segera disidang. Kepastian itu didapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti pemilik PT Borneo Lumbung Energi itu ke penuntutan.
"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ST kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan pada Jumat (4/6/2021).