Konferensi pers laporan akhir tahun 2024 KPAI, Selasa (11/22/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus asusila oleh AKBP Fajar. Komisioner KPAI, Dian Sasmita meminta agar Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
Menurut Dian, kasus ini juga menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia. Dia menjelaskan, langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan.Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang dan menimpa anak-anak Indonesia lainnya.
“Negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain," kata dia.
KPAI juga mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Peningkatan pengawasan personel kepolisian, khususnya soal penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik, kata dia, harus jadi prioritas.
Dian mengatakan, hal ini perlu diupayakan agar kepercayaan publik pada polisi bisa terjaga sehingga benar jadi pelindung masyarakat bukan malah memberi ancaman, termasuk pada anak.