Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada Potensi Renggut Banyak Korban

- KPAI mendalami kasus kekerasan seksual Kapolres Ngada nonaktif terhadap anak-anak, potensi korban lebih banyak.
- KPAI mengumpulkan informasi lebih dalam untuk menganalisis bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang ada.
- KPAI mendorong penegakan hukum transparan dan perlindungan optimal bagi anak-anak korban kekerasan seksual.
Jakarta, IDN Times - Komisioner KPAI Dian Sasmina mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP, Fajar Widyadharma Lukman, kepada anak-anak berpotensi merenggut korban lebih banyak.
Dilansir ANTARA, Plt Kadis PPA Kota Kupang, Imel Manafe, menyebut jika tindakan keji itu ini menimpa tiga anak yang berusia 14, 12, dan 3 tahun. Namun, Polda NTT dalam keterangan terbaru menjelaskan, hanya ada satu korban anak yang berusia 6 tahun.
Video kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak di bawah umur itu disebut dikirim ke situs pornografi di Australia.
"Mengingat kasus dengan pola demikian memiliki potensi korban lebih banyak. Oleh karenanya pengungakapan kasus ini perlu secara serius, termasuk teknologi khusus. Agar dapat menemukan korban-korban lainnya," kata Dian.
1. KPAI tengah mengumpulkan informasi yang lebih mendalam

Dian menjelaskan, KPAI tengah mengumpulkan informasi yang lebih dalam soal kasus kekerasan seksual ini. Hal tersebut dilakukan agar bisa menganalisis lebih dalam soal bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang ada.
"Kami sebenarnya sedang mengumpulkan informasi lebih dalam agar dapat menganalisis bentuk tindak pidana apa saja yang terkait kasus ini," katanya.
2. Dorong penegakkan hukum yang transparan

Dia menjelaskan saat ini posisi KPAI mendorong penegakkan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi anak-anak yang menjadi korban.
"Termasuk memastikan lembaga layanan dapat optimal memberi layanan pendampingan dan perlindungan terhadap anak," kata dia
3. Pengungkapan kasus kekerasan seksual masih didalami

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila. Kasus ini bermula saat Fajar ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2), yang dibenarkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
“Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri atas nama FJ,” kata Henry kepada IDN Times, Senin (3/3).
Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, Kapolres Ngada juga dilaporkan mencabuli tiga anak yang kontennya dijadikan konten dan dikirim ke situs porno luar negeri. Namun demikian, kasus tersebut masih didalami Polda NTT.