Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Tentang Program Paskibraka

BPIP memberikan keterangan pers dan klarifikasi 

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka pengarusutamaan Pancasila dalam wadah NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, perlu dilaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada putra-putri terbaik bangsa. Pada tahun 2022 telah diundangkan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Program Paskibraka yang semula dikoordinasikan oleh Kemenpora, maka sejak tahun 2022 menjadi di bawah koordinasi BPIP.

1. Pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris-berbaris, namun juga dibekali dengan Pembinaan Ideologi Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Tentang Program PaskibrakaKepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D menyampaikan keterangan pers di Kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (25/07) (Dok. BPIP)

Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris-berbaris, namun juga dibekali dengan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan, serta Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka. Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, namun juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila.

Baca Juga: BPIP dan UP Komitmen Gaungkan ‘Pancasila dari Indonesia untuk Dunia’

2. Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat, dilaksanakan oleh BPIP bekerja sama dengan lembaga lainnya

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Tentang Program Paskibraka(Ilustrasi anggota paskibraka) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat, dilaksanakan oleh BPIP bekerja sama
dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI dengan Panitia
Pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta
Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan Tenaga Medis. Pelaksanaan Program
Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Panitia Pelaksana diketuai oleh Sekda, dengan anggota yang terdiri dari: TNI/POLRI, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, Akademisi/Praktisi, DPPI, Tenaga Medis, dan OPD lainnya.

Dasar hukum pelaksanaan Program Paskibraka meliputi:

  1. Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera
    Pusaka
  2. Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No.51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka

3. Dalam melaksanakan Program Paskibraka, BPIP selalu menekankan agar setiap pihak melaksanakan secara transparan sesuai peraturan

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Tentang Program PaskibrakaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Adapun pemberitaan terkait Paskibraka di berbagai media, dapat diklarifikasi sebagai
berikut:

  1. Pelaksanaan Seleksi di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah sesuai dengan peraturan.
    Kesalahpahaman terjadi karena pada saat pengumuman hasil seleksi calon Paskibraka oleh Panpel tidak menyebutkan Calon Paskibraka Utama dan Calon Paskibraka Cadangan.
  2. Calon Paskibraka yang diusulkan oleh Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Jawa Tengah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan karena tidak mengikuti prosedur dan ketentuan, sehingga calon paskibraka yang bersangkutan perlu ditinjau kembali.

Adanya pemberitaan terkait kasus hingga meninggalnya calon Paskibraka dan kasus
kekerasan serta pelecehan, terjadi tahun 2019, yaitu 3 (tiga) tahun sebelum ditangani BPIP, karena BPIP baru menangani Paskibraka sejak tahun 2022. Dalam melaksanakan Program Paskibraka, BPIP selalu menekankan agar setiap pihak melaksanakan secara transparan sesuai peraturan. Selama penanganan Program Paskibraka oleh BPIP, tidak pernah terjadi kasus kekerasan dan pelecehan. (WEB)

Baca Juga: Rumuskan RUU tentang Ekonomi Pancasila, BPIP Adakan Rapat Koordinasi

Topik:

  • Cynthia Kirana Dewi

Berita Terkini Lainnya