Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, merasa prihatin dengan ditetapkannya eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga selalu mengingatkan anggota Kabinet Merah Putih untuk tidak korupsi.
"Sesungguhnya dua, hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan, tidak bosan bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujar Prasetyo melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2026).
Dala kesempatan itu, Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung maupun KPK. Prasetyo mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Imipas, Agus Andrianto, terkait kasus tersebut. Dia berharap, peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
"Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyaraka," kata dia.
Dadan bersama Lodewyk dan Sony merupakan tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Sementara, Silmy menjadi tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
KPK sempat menangkap 17 orang. KPK juga menyita puluhan bukti yang ditemukan saat OTT. Rinciannya adalah 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda.
