Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Kementerian Keuangan turut berkontribusi dalam proses pengungkapan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya.

Purbaya menyebut, salah satu laporan yang menjadi bahan penyidikan Kejaksaan Agung berasal dari pihaknya, meski proses pemeriksaan juga melibatkan sejumlah lembaga lain.

"Mungkin salah satu laporan juga dari kita. Bukan dari kita saja ya, (tetapi) BPKP memeriksa, kita periksa, semuanya periksa, mengecek, jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ucap Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan, sementara evaluasi terhadap pimpinan BGN merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Ketika dimintai tanggapan lebih lanjut, Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, evaluasi terhadap pimpinan BGN merupakan kewenangan Presiden.

"Terkait evaluasi kinerja pimpinan BGN, itu keputusan Bapak Presiden. Yang jelas, kita enggak ikut campur dalam proses hukumnya," ujar Purbaya.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja," kata Supratman.

Saat ditanya mengenai kasus yang menjerat mantan pemimpin BGN mengingat MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Supratman kembali menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi proses hukum.

"Prinsipnya kan kita negara hukum. Presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak semestinya. Dan kita sekarang masih dalam proses praduga tak bersalah. Kita serahkan kepada mekanismenya, kita serahkan ke APH," ujarnya.