Jakarta, IDN Times - Eks Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto didakwa bersama-sama eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menerima suap Rp11,2 miliar. Uang itu diterima untuk mengatur perkara kasasi yang berjalan di Mahkamah Agung.
"Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).