Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka suap penanganan perkara di MA, Dadan Tri Yudianto (dok. Humas KPK)
Tersangka suap penanganan perkara di MA, Dadan Tri Yudianto (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Eks Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto didakwa bersama-sama eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menerima suap Rp11,2 miliar. Uang itu diterima untuk mengatur perkara kasasi yang berjalan di Mahkamah Agung.

"Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

1. Suap diberikan untuk mengatur perkara kasasi kepailitan di MA

Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Heryanto memberikan uang itu agar Dadan meminta Hasbi Hasan untuk memenangkan perkara kasasi dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Kasus itu berkaitan dengan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Yang sedang berproses di Mahkamah Agung dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," ujar Jaksa.

2. Awalnya biaya urus perkara yang diminta Rp15 miliar

Dadan Tri Yudianto (dok. Humas KPK)

Biaya pengurusan perkara yang diminta awalnya sebesar Rp15 miliar. Namun, hasil akhir yang disetujui sebesar Rp11,2 miliar.

"Dari permintaan (pengurusan perkara di MA) terdakwa tersebut (Dadan) Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp11.200.000.000," ujar Jaksa.

3. Hasbi Hasan belum disidangkan

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam kasus ini. Namun, Hasbi Hasan belum menjalani persidangan.

Dalam kasus ini, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team

EditorAryodamar