Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan Dadan Tri Yudianto yang diduga menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung. Dadan merupakan seorang mantan Komisaris BUMN Wika Beton.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan mencari tahu jaringan yang dimiliki Dadan di internal Mahkamah Agung. Sebab, ia bukan bagian dari internal Mahkamah Agung.
"Sedang kami dalami seperti apa jaringannya, apakah hanya pada satu orang atau kepada orang yang lain," kata Asep, Rabu (7/6/2023).