Heboh Tebang Pohon di Monas, Ini Beda Kebijakan Anies dan Bima Arya

Revitalisasi Monas mengorbankan hingga 190 pohon

Jakarta, IDN Times - Revitalisasi yang akan dilakukan di kawasan Monumen Nasional (Monas) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menimbulkan banyak kontroversi dari kalangan masyarakat. Penebangan pohon di kawasan tersebut dinilai hanya akan merusak kawasan hijau yang berada di lingkungan Monas.

Hal ini sangat berbeda dengan kebijakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang sangat menjaga kawasan hijau agar tidak dirusak walau untuk sebuah proyek. Bahkan apabila ada kegiatan yang mengharuskan untuk menebang pohon, pihak yang melakukannya harus mendapat izin terlebih dahulu dari wali kota.

1. Pohon dan tanaman di Kota Bogor dilindungi oleh hukum

Heboh Tebang Pohon di Monas, Ini Beda Kebijakan Anies dan Bima AryaInstagram/bimaaryasugianto

Seperti yang dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya di akun Instagram resmi miliknya, dia menegaskan bahwa pohon dan tanaman memiliki perlindungan hukum.

"Di Kota Bogor, semua dilindungi hukum, semua ada aturannya. Termasuk pohon dan tanaman. Ada Perda dan Perwali yang mengatur bahwa menebang, memotong, atau memindahkan pohon, harus seizin wali kota," tulis Bima Arya dalam keterangan foto di akun Instagram @bimaaryasurgiarto, Minggu (26/1).

Ia berharap, dalam pembangunan ataupun penataan kota, tidak ada yang mengorbankan lingkungan hidup selama proses pengerjaannya.

Baca Juga: Pakar Lingkungan: Revitalisasi Monas di Musim Hujan Itu Gak Masuk Akal

2. Tebang 190 pohon, Pemprov DKI ingin Monas seperti Lapangan Banteng

Heboh Tebang Pohon di Monas, Ini Beda Kebijakan Anies dan Bima AryaRevitalisasi Monas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Heru Hermawanto menjelaskan, penebangan 190 pohon di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat dilakukan dalam rangka revitalisasi.

Ia memaparkan, Monas akan berkonsep sama seperti Lapangan Banteng yang terbuka dan tetap ada ruang terbuka hijau.

"Persis kalau kita lihat Lapangan Banteng," ucap Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/1) lalu.

3. Pemprov DKI kukuh tidak ada pelanggaran dalam proses revitalisasi Monas

Heboh Tebang Pohon di Monas, Ini Beda Kebijakan Anies dan Bima AryaRevitalisasi Monas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Heru Hermawanto, tidak ada pelanggaran dalam proses revitalisasi Monas tersebut.

Walau menurut Komisi B DPRD DKI proyek tersebut melanggar sistem anggaran, yaitu proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2019, yang semestinya tidak boleh dilaksanakan pada 2020, Heru mengatakan bahwa Pemprov DKI bisa memberikan perpanjangan waktu untuk proyek revitalisasi tersebut.

Heru menjelaskan, proyek revitalisasi baru dikerjakan pada pertengahan November karena pemenang sayembara desain revitalisasi Monas baru menyerahkan detail engineering design (DED) pada September 2019. Padahal desain sudah selesai sejak Januari 2019.

"Dirancangnya sudah lama, cuma pemenang lomba baru memberikan detail desainnya karena memang tidak mudah. Kelambatan bukan di kita dong," ucapnya.

4. DPRD DKI minta proyek revitalisasi Monas dihentikan

Heboh Tebang Pohon di Monas, Ini Beda Kebijakan Anies dan Bima AryaKomisi D meminta penjelasan soal revitalisasi Monas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Saat berada di lokasi secara langsung, Komisi B merasa kecolongan karena revitalisasi tersebut mengorbankan banyak pohon walaupun berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Gini deh, disetop dulu ini kerjaan. Tidak ada pekerjaan anggaran 2019 dikerjakan di 2020. Saya minta ini disetop," ujar Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga saat melihat secara langsung kondisi Monas pada saat itu.

Baca Juga: [Foto] Sisi Selatan Monas Gundul demi Revitalisasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya