Kemendagri: Dokumen Kependudukan Rusak Akibat Bencana Diganti Gratis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dokumen kependudukan dikatakan sebagai dokumen yang harus senantiasa berada di genggaman pemiliknya. Karena hal tersebut merupakan wujud pengakuan dan perlindungan negara terhadap status kependudukan seseorang.
Dalam hal ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu siap membantu melayani pembuatan ulang atau mengganti dokumen kependudukan yang rusak atau hilang karena musibah, mengingat sangat pentingnya dokumen kependudukan tersebut.
Baca Juga: Dokumen Penting Rusak karena Banjir? Perbaiki Gratis di Gedung Arsip!
1. Dokumen kependudukan yang rusak akibat bencana akan diganti secara gratis
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia, untuk bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana, tanpa dipungut biaya alias gratis.
Perintah ini terutama ditujukan kepada para kepala Dinas/Suku Dinas Dukcapil wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
2. Dukcapil bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen-dokumen yang hilang atau rusak
Editor’s picks
Seperti yang sudah terjadi sebelumnya, ketika bencana gempa di NTB serta tsunami di Banten dan Lampung, Sulawesi Tengah, dan lainnya.
"Dukcapil bergerak aktif dalam mendata dan mengganti dokumen-dokumen yang hilang atau rusak secara gratis," demikian kata Zudan, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).
3. Penggantian e-KTP dapat dilakukan secepatnya
Dukcapil akan memberi pendampingan dalam proses penggantian dokumen-dokumen kependudukan yang rusak atau hilang, seperti KTP Elektronik (e-KTP).
Zudan juga mengingatkan agar masyarakat tidak khawatirkan dengan jumlah blanko KTP Elektronik (e-KTP), karena blanko tersedia dalam jumlah yang cukup.
Baca Juga: Antisipasi Bencana, Wagub DIY Minta Warga Amankan Dokumen Penting