Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar 14 Objek Cagar Budaya Baru di Jakarta, Ada Stasiun Jatinegara

Stasiun Jatinegara. (Dok. PT KAI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021. Penetapan tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Penetapan ini sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dikutip dari ANTARA, Jumat (7/1/2022).

Objek apa saja yang ditetapkan menjadi cagar budaya? Simak berikut ini.

1. Ini 14 objek cagar budaya baru di Jakarta

Tugu Proklamasi yang berada di Taman Proklamasi, Jakarta Pusat (IDN Times/Uni Lubis)

Berikut daftar 14 objek di Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya:

1. Lapangan Golf Rawamangun.
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih.
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih.
4. Gedung Tjipta Niaga.
5. Tugu Peringatan Proklamasi.
6. Rumah Proklamasi.
7. Tugu Proklamasi.
8. Gedung Perintis Kemerdekaan.
9. Gudang Amunisi Petukangan.
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri.
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara.
12. Stasiun Jatinegara.
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya.
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga.

2. Penetapan dilakukan melalui kajian para ahli

Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat (IDN Times/Uni Lubis)

Iwan menjelaskan penetapan ke-14 objek tersebut menjadi cagar budaya tak sembarangan. Penetapan dilakukan melalui kajian yang diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka dan melakukan pembahasan kajian.

"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," imbuh Iwan.

3. Kriteria objek bisa jadi cagar budaya

Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara. (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Ia pun menerangkan sejumlah kriteria objek cagar budaya. Di antaranya objek berusia 50 tahun atau lebih dan mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun.

Selain itu, obejk juga memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us