Padang, IDN Times - Tiga kota di Sumatra Barat yakni Kota Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang, hari ini resmi efektif memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatra Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, total ada 19 titik penyekatan untuk membatasi mobilitas.
Menurut Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, rincian 19 titik penyekatan itu antara lain Kota Padang Enam titik, Kota Bukittinggi 11 titik dan Kota Padang Panjang ada 2 titik penyekatan. Masing-masing titik itu, akan dijaga ketat selama 24 jam oleh petugas gabungan TNI Polri dan unsur terkait lainnya.
“Di Sumatra Barat, ada tiga kota yang ditunjuk untuk melaksanakan PPKM darurat. Ada Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi. Ada posko penyekatan. Enam posko penyekatan di Padang, 11 di Bukittinggi dan dua di Padang Panjang,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Selasa (13/7/2021).