Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar Barang Disita KPK dari Faizal Assegaf: Kamera hingga Monitor
Barang yang disita dari Faizal Assegaf (dok.Humas KPK)
  • KPK menyita enam barang elektronik milik Faizal Assegaf, termasuk monitor, kamera, dan perangkat Apple, yang diduga terkait kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
  • Kasus bermula dari OTT KPK pada Februari 2026 yang menjerat enam tersangka dari DJBC dan PT Blueray atas dugaan suap pengaturan jalur importasi barang.
  • Penyidik menemukan modus manipulasi jalur merah-hijau agar barang impor ilegal lolos pemeriksaan fisik, disertai aliran uang rutin dari PT Blueray ke pejabat Bea Cukai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Oktober 2025

Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan bersepakat mengatur jalur importasi barang agar lolos pemeriksaan Bea Cukai.

Desember 2025 sampai Februari 2026

PT Blueray menyerahkan uang kepada pihak DJBC secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

awal Februari 2026

KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai serta menetapkan enam tersangka.

15 April 2026

KPK menyita enam barang elektronik dari Faizal Assegaf yang diduga terkait perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menyita enam barang elektronik milik Faizal Assegaf, termasuk kamera, monitor, desktop, keyboard, mouse, dan transmiter suara yang diduga terkait kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
  • Who?
    Penyitaan dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang pernah menjadi saksi dalam perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
  • Where?
    Penyitaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tempat juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi kepada media.
  • When?
    Tindakan penyitaan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi yang terungkap sejak operasi tangkap tangan awal Februari 2026.
  • Why?
    Barang-barang tersebut disita karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK terkait manipulasi jalur importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
  • How?
    Penyidik KPK melakukan penyitaan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka dalam kasus suap pengondisian jalur impor. Barang bukti dikumpulkan untuk memperkuat proses penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK ambil beberapa barang dari Pak Faizal Assegaf, katanya ada kamera, komputer, monitor, dan alat suara. Barangnya banyak yang merek Apple. Katanya barang itu mungkin dari uang jahat korupsi di kantor Bea Cukai. Sekarang KPK masih periksa orang-orang yang terlibat supaya tahu siapa yang salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK menyita berbagai barang elektronik dari Faizal Assegaf menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menelusuri aliran dugaan hasil korupsi secara menyeluruh. Tindakan ini mencerminkan proses penyidikan yang transparan dan terukur, di mana setiap bukti diperiksa dengan cermat untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang pernah menjadi saksi dalam perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, Faizal Assegaf. Barang-barang yang disita mulai dari layar komputer (monitor), desktop, papan ketik (keyboard), tetikus (mouse), hingga transmiter suara. Kebanyakan alat elektronik ini bermerk Apple.

"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

"Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang di tangan KPK," lanjut dia.

Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC. Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS, dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 Ayat 2 dan Pasal 606 Ayat 2 Jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat 1 a dan b dan 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut, barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian selesai, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Editorial Team