KPK: Wali Kota Madiun Diduga Paksa Pengusaha Memberikan CSR

- KPK memeriksa 11 saksi terkait dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi, di Kantor KPPN Kota Madiun pada 14 April 2026.
- Maidi bersama dua pejabat lain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, gratifikasi, dan fee proyek dengan berbagai pasal dalam UU Tipikor dan KUHP.
- Kasus bermula dari OTT Januari 2026 yang mengungkap dugaan pemerasan terhadap yayasan dan pengusaha serta penerimaan gratifikasi senilai total Rp1,1 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (14/4/2026).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (15/4/2026).
1. Mayoritas saksi berlatar belakang swasta

Sebanyak dua saksi yang diperiksa merupakan karyawan CV Sekar Arum yakni Ariyanti dan Guritno Indah Wibowo. Sedangka sembilan saksi lainnya merupakan pihak swasta yakni Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjiono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, Wawan, dan Imam Teguh Santoso.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada walikota. Selain itu, para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR," ujarnya.
2. Maidi tersangka usai OTT

Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Maidi diduga memeras dan menerima gratifikasi

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Maidi diduga memeras yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun senilai Rp350 juta terkait perizinan akeses jalan.
Selain itu, KPK menemukan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.
KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Awalnya Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek, namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi pada waktu 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

















