Jakarta, IDN Times - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Candrawathi sempat berbicara empat mata selama 15 menit di dalam kamar pribadinya di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Hal itu terungkap dalam petikan surat dakwaan Ferdy Sambo yang tertera di situs SIPP Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Percakapan Brigadir J dan Putri terjadi setelah Bripka Ricky Rizal mengamankan semua senjata Brigadir J. Ricky kemudian menemui Brigadir J di lantai satu, tepatnya di depan rumah. Ia pun menanyakan apa yang sedang terjadi kepada Brigadir J.
"Ada apaan, Yos?" tanya Ricky.
"Gak tahu, Bang. Kenapa Kuat marah sama saya?" jawab Brigadir J.
Ricky kemudian mengajak Brigadir J untuk menghadap Putri. Namun ajakan itu sempat ditolak oleh Brigadir J. Ricky pun kembali membujuk hingga akhirnya diiyakan oleh Brigadir J.
“Korban Nofriansyah akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri dengan posisi duduk di lantai, sementara saksi Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian saksi Ricky meninggalkan saksi Putri dan korban Nofriansyah,” tulis dakwaan tersebut.
Brigadir J dan Putri pun bercakap selama 15 menit di dalam kamar. Setelah itu, Brigadir J keluar kamar.
“Selanjutnya, saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu'. Meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan jaksa.