Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam Saat di Kejaksaan, Apa Isinya?

Ferdy Sambo (dok. Humas Kejagung)
Ferdy Sambo (dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, sempat membawa buku hitam saat pelimpahan tahap II perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Lalu, apa isi buku hitam yang dipegang Sambo itu?

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, buku hitam yang dipegang Sambo bukan Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial. Menurut dia, buku hitam yang digenggam Sambo itu merupakan buku catatan.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dihubungi, Rabu (12/10/2022).

1. Pengacara tidak mengetahui isi buku catatan Ferdy Sambo

Putri Candrawathi (dok. Humas Kejagung)
Putri Candrawathi (dok. Humas Kejagung)

Menurut dia, masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan. Namun, Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.

Apakah buku hitam Ferdy Sambo itu berisi catatan untuk di persidangan, atau data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303, atau tambang mafia di Polri.

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan,” jelas dia.

2. Sambo siap jadi justice collaborator konsorsium 303?

Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, sejak Ferdy Sambo masuk dalam penjara, beredar bagan konsorsium 303 dengan istilah kaisar Sambo. Setelah itu, beredar juga bagan konsorsium 303 yang menampilkan wajah Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto dengan turunannya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Selain itu, beredar juga bagan konsorsium tambang yang menampilkan wajah Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto bersama Irjen Herry R Nahak, mantan Kapolda Kalimantan Timur.

Terkait hal itu, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap maupun gratifikasi.

“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” jelas dia.

3. Pengacara sebut Sambo punya hak jadi justice collaborator

Ferdy Sambo saat tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga, untuk rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Sambo mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri dengan nomor 052. (IDN TImes/Irfan Fathurahman)
Ferdy Sambo saat tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga, untuk rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Sambo mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri dengan nomor 052. (IDN TImes/Irfan Fathurahman)

Namun, Arman menyebut, Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya. Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.

“Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us