Kuat Ma'ruf Minta Putri Candrawathi Lapor Kasus Magelang ke Sambo

Jakarta, IDN Times - Kuat Ma’ruf diduga menjadi pemantik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat diduga meminta Putri Candrawathi untuk melaporkan peristiwa Magelang ke Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap dalam petikan surat dakwaan Ferdy Sambo yang tertera di situs SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan jaksa.
1. Terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf

Dakwaan itu menjelaskan peristiwa Magelang terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada 7 Juli 2022 sore hari. Saat itu terjadi keributan antara Brigadir J dan Kuat.
Pukul 19.30 WIB, Putri menelepon Bharada E dan Bripka Ricky Rizal untuk kembali ke Magelang.
“Sesampainya di rumah, saksi Richard maupun saksi Ricky mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah,” tulis dakwaan itu.
2. Ricky amankan semua senjata Brigadir J

Mendengar keributan itu, Bharada E dan Ricky segera masuk ke kamar Putri yang sedang tidur berselimut di atas kasur. Ricky kemudian bertanya, ‘Ada apa bu?’.
Pertanyaan itu dijawab dengan pertanyaan Putri soal keberadaan Brigadir J dan meminta Ricky untuk memanggil Brigadir J.
“Saksi Ricky tidak langsung memanggil korban Nofriansyah, akan tetapi Saksi Ricky turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nofriansyah lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo,” ujar dakwaan.
3. Brigadir J bertemu Putri di dalam kamar selama 15 menit

Setelah mengamankan semua senjata Brigadir J, Ricky kemudian menemui Brigadir J di lantai satu, tepatnya di depan rumah. Ia pun menanyakan peristiwa apa yang terjadi ke Brigadir J.
‘Ada apaan Yos?’ dan dijawab oleh Brigadir J ‘Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya’.
Ricky kemudian mengajak Brigadir J untuk menghadap Putri, namun ajakan itu sempat ditolak oleh Brigadir J. Ricky kembali membujuk dan diiyakan oleh Brigadir J.
“Korban Nofriansyah akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri dengan posisi duduk di lantai, sementara saksi Putri duduk di atas kasur sambil bersandar, kemudian saksi Ricky meninggalkan saksi Putri dan Korban Nofriansyah,” tulis dakwaan.
Brigdir J dan Putri pun bercakap selama 15 menit di dalam kamar. Setelah itu, Brigadir J keluar kamar.
“Selanjutnya saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.
4. Sambil menangis, Putri menceritakan peristiwa Magelang

Putri pun melaporkan kejadian Magelang ke Sambo yang sedang berada di Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 dini hari via telepon.
Sambil menangis, Putri bercerita ke Sambo bahwa Brigadir J telah masuk ke kamar pribadinya.
“Dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri,” ujar dakwaan.
5. Sambo marah mendengar cerita Putri dan menunggu Brigadir J di Jakarta

Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J. Putri kamudian meminta kepada Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa.
“Dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain’, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat korban Nofriyansyah memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain,” ujar dakwaan.
Sambo menyetujui permintaan Putri. Ia pun meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tulis dakwaan.