Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan akan menerapkan di internal TNI agar berhenti menggunakan strobo dan lampu rotator yang mengganggu publik. Jenderal bintang dua itu mengakui suara sirine dari pengawalan kerap memancing emosi. Apalagi jika situasi lalu lintas sedang macet.
"Jadi, nanti kami di internal TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu (penggunaan sirene dan lampu rotator). Terutama suara ini, kadang-kadang cukup menganggu dan memancing emosi," ujar Yusri di Silang Monas, Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025).
Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenai aturan penggunaan strobo dan lampu rotator. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 pasal 134-135, strobo diperuntukan hanya untuk kendaraan tertentu.
"Misalnya untuk mobil ambulans, pemadam kebakaran dan mobil pembawa jenazah," kata jenderal bintang dua itu.
Berdasarkan UU tahun 2009 itu, maka kendaraan tertentu tersebut berhak untuk dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan lampu rotator dan bunyi sirene. "Di luar dari ketentuan (kendaraan) itu dilarang," imbuhnya.