Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kakorlantas Sebut Sirene-Strobo Tetap Bisa Digunakan Polisi saat Bertugas

Kakorlantas Polri, Irjen (Pol) Agus Suryonugroho. (Dokumentasi Polri)
Kakorlantas Polri, Irjen (Pol) Agus Suryonugroho. (Dokumentasi Polri)
Intinya sih...
  • Pembekuan sirene dan strobo sebagai respons positif atas aspirasi publik.
  • Sirene dan strobo hanya digunakan untuk hal khusus dan mendesak.
  • Imbauan kepada masyarakat agar memahami aturan penggunaan sirene.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan kepolisian tetap bisa menggunakan sirene dan strobo, baik dalam pengaturan alu lintas maupun patroli rutin.

Hal tersebut dia katakan pada Minggu (21/9/2025), menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo.

"Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan," ujarnya.

1. Pembekuan dilakukan sebagai bentuk respons positif atas aspirasi publik

3DC16F9B-5CC3-447A-8772-2CCD30F1AF3B.jpeg
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho.

Dianggap mengganggu publik, pembekuan penggunaan sirene dan strobo dilakukan sebagai langkah evaluasi. Agus memastikan, kepolisian akan menindaklanjuti semua masukan dari publik sebagai bentuk respons positif.

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Agus Suryonugroho, dilansir ANTARA, Minggu (21/9/2025).

2. Sirene dan strobo hanya digunakan untuk hal khusus

Ilustrasi Polantas (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ilustrasi Polantas (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sirene dan strobo digunakan untuk hal-hal khusus dan tidak sembarangan. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan sebagai imbauan agar sirene dan strobo tak dipakai bila tidak mendesak.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

3. Imbauan kepada masyarakat agar memahami aturan penggunaan sirene

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, secara resmi menutup pelaksanaan sistem satu arah (one way) nasional (dok. Istimewa)
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, secara resmi menutup pelaksanaan sistem satu arah (one way) nasional (dok. Istimewa)

Agus berharap, melalui sosialisasi, masyarakat dapat memahami aturan penggunaan sirene dan strobo, serta ikut menciptakan suasana jalan yang tertib, nyaman, dan aman.

"Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Rekayasa Lalu Lintas TB Simatupang hingga Akhir Oktober Diputuskan Besok

21 Sep 2025, 17:23 WIBNews