Jakarta, IDN Times - Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada Selasa (19/5) lalu telah mendapatkan SK Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik.
“Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan badan hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia,” dikutip dari SK Menkumham Nomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020, Rabu (20/5).