Peraturan Siswi SMP 8 Yogyakarta Wajib Berjilbab Harus Direvisi

Tata tertib sekolah tak sesuai dengan kondisi di lapangan

Yogyakarta, IDN Times - Polemik adanya dugaan kewajiban siswi muslim SMPN 8 Yogyakarta wajib menggunakan jilbab menemui titik terang. SMP N 8 Kota Yogyakarta berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap tata tertib sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 8 Kota Yogyakarta Nanang Syahid Wahyudi membenarkan bahwa sekolahnya telah menerima surat dari Ombudsman DI Yogyakarta. Surat tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Sekolah Retna Wuryaningsih.

“Soal apa yang dibahas dalam surat itu saya belum tahu karena dibawa ibu kepala sekolah yang saat ini sedang tugas keluar,” kata Nanang.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta telah bertemu dengan pihak sekolah guna mengakhiri polemik dugaan pemaksaan mengenakan jilbab di sekolah yang terletak di kawasan Terban, Yogyakarta itu.

1. Pihak sekolah segera revisi tata tertib sekolah

Peraturan Siswi SMP 8 Yogyakarta Wajib Berjilbab Harus DirevisiFacebook.com/SMP Negeri 8 Yogyakarta

Baharuddin Kamba, Koordinator Forpi Kota Yogyakarta mengatakan dirinya telah merekomendasikan kepada pihak SMPN 8 Kota Yogyakarta agar segera merevisi tata tertib sekolah sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman DIY.

Revisi tersebut juga harus berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 57 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah.

"Pihak sekolah SMP N 8 Kota Yogyakarta melakukan revisi terhadap tata tertib sekolah, maka persoalan ini segera diselesaikan dan pihak sekolah dapat lebih fokus pada persiapan UN bagi siswa siswi kelas IX," ujar Kamba kepada IDN Times, Senin (11/2).

Baca Juga: 10 Inspirasi Model Hijab Terbaru Artis, Gamis sampai Culotte Pants!

2. Sekolah juga wajib membina guru-guru agama

Peraturan Siswi SMP 8 Yogyakarta Wajib Berjilbab Harus DirevisiFacebook.com/SMP Negeri 8 Yogyakarta

Kamba juga mengusulkan tata tertib yang nanti direvisi, terutama mengenai seragam sekolah, lebih bersifat anjuran. Kendati pada Tata Tertib Bagian Ketiga soal Pakaian Sekolah Pasal 6 tidak menggunakan kata wajib, tentunya pihak sekolah dapat melakukan pembinaan terhadap guru-guru agama.

"Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta juga dapat melakukan pengawasan secara rutin agar persoalan seperti ini tidak akan terjadi ke depannya lagi," ucapnya.

3. Peraturan Walikota 57 Tahun 2011 harus direvisi

Peraturan Siswi SMP 8 Yogyakarta Wajib Berjilbab Harus DirevisiFacebook.com/(Wolu) SMP Negeri 8 Yogyakarta

Menurut Kamba, Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 57 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah juga memerlukan revisi di pasal-pasal tertentu karena sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

"Misalnya, pada Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 2, yang menyebutkan untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan bukan lagi merupakan kewengan dari pemerintah Kabupaten/Kota namun sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Selanjutnya pada Pasal 11 ayat (1) Perwal Nomor 57 Tahun 2011 yang berbunyi Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf d adalah pakaian sekolah yang dikenakan peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang dikenakan pada hari Sabtu. Pasal ini perlu direvisi karena jadwal belajar mengajar di Kota Yogyakarta hanya dari Senin hingga Jumat karena hari Sabtu libur," ungkapnya.

4. Forpi akan kawal komitmen pihak sekolah

Peraturan Siswi SMP 8 Yogyakarta Wajib Berjilbab Harus DirevisiFacebook.com/(Wolu) SMP Negeri 8 Yogyakarta

Lebih jauh Kamba menyatakan penggunaan seragam sekolah sebenarnya sudah diakomodir pada Pasal 16 ayat (1) yang menyebutkan peserta didik yang karena keyakinan pribadinya dapat menggunakan Pakaian Seragam Sekolah yang khas.

Frasa itu dapat diartikan tidak ada kewajiban. Maka, pihak sekolah khususnya tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta berpedoman pada Perwal Nomor 57 tahun 2011. Agar persoalan seperti yang terjadi di SMPN 8 Kota Yogyakarta tidak terulang kembali.

"Forpi Kota Yogyakarta akan mengawal komitmen dari pihak sekolah SMPN 8 Kota Yogyakarta yang akan melakukan revisi tata tertib sekolah dan jika nantinya revisi tata tertib sudah ada, maka perlu bersama kita apresiasi dan dikawal bersama," ujarnya.

5. Polemik berawal dari laporan salah satu wali murid ke Oobudsman Republik Indonesia DI Yogyakarta

Peraturan Siswi SMP 8 Yogyakarta Wajib Berjilbab Harus DirevisiIDN Times/Daruwaskita

Polemik adanya kewajiban siswi muslim SMPN 8 Kota Yogyakarta wajib menggunakan jilbab ini muncul setelah ada wali murid siswi  yang melapor ke ORI Perwakilan DI Yogyakarta pada medio September 2018 yang lalu.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DI Yogyakarta menemukan pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi di SMPN 8 Kota Yogyakarta. Melalui tata tertib yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal), penggunaan jilbab menjadi norma wajib yang harus dipatuhi.

Ketua ORI DIY Budhi Masthuri  mengatakan adanya ketidaksesuaian antara tata tertib sekolah dengan aturan di atasnya yaitu Perwal nomor 57/2011. Meski sempat menyampaiakan agar dilakukan perubahaan secara lisan, namun pihak sekolah tidak memenuhi permintaan ORI DIY.

Akhirnya melalui LAHP bernomor 0082/LM/IX/2018/YOG, ORI DIY langsung memberikan surat peringatan tertulis kepada Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Yogyakarta di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Kamis (7/2) pagi.

“Dalam LAHP itu kami menemukan tata tertib SMPN 8 Kota Yogyakarta yang ditanda tangani kepala sekolah menyalahi Perwal Kota Yogyakarta nomor 57/2011 tentang pedoman peraturan tata tertib sekolah. Dalam hal ini kewajiban memakai jilbab,” terang Budhi.

Baca Juga: Ombudsman: UGM Tak Serius Mengusut Kasus Dugaan Pemerkosaan

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya