Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi lampu hijau bagi prajuritnya untuk ikut terlibat dalam pemberantasan kejahatan kriminal seperti begal.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan tidak ada instruksi langsung dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto agar prajurit 'turun gunung' membantu pemberantasan begal.
"Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal. Namun, Beliau menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya, dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan," ujar Nas kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, kehadiran militer merupakan bagian dari upaya membantu kepolisian menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif. Ia menggarisbawahi penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian. "TNI tak melakukan tindak penegakan hukum terhadap warga sipil," tutur Nas.
Keterlibatan TNI dalam pemberantasan begal ini mendapatkan reaksi dari parlemen. DPR tetap menilai pemberantasan begal merupakan kewenangan kepolisian. Artinya, dalam kasus ini TNI hanya diperbantukan. Lantas bagaimana aturannya?
