"ICJR menolak keras pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan ini. UU TNI tidak mengatur penanganan kriminalitas sipil sebagai tugas pokok TNI," ujar Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
Bantu Polisi Berantas Begal, TNI AD Bantah Ambil Alih Penegakan Hukum

- TNI AD menegaskan keterlibatannya dalam patroli pemberantasan begal hanya bentuk sinergi dengan Polri, bukan mengambil alih fungsi penegakan hukum yang tetap menjadi kewenangan kepolisian.
- ICJR mengkritik keras pelibatan TNI dalam operasi kejahatan sipil karena dinilai bertentangan dengan UU TNI dan berpotensi mengulang praktik dwifungsi militer di masa lalu.
- Pangdam Jaya Letjen Deddy Suryadi menekankan pendekatan humanis dalam patroli gabungan agar keamanan terjaga tanpa menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Donny Pramono mengklarifikasi keterlibatan TNI membantu polisi memberantas begal merupakan bentuk sinergi antara militer dan kepolisian. Oleh sebab itu, mereka ikut terlibat dalam patroli malam yang dilakukan bersama kepolisian.
"Kalau Anda lihat patroli garnisun, itu gabungan (patroli) TNI dan Polri, bahkan ada dari Satpol PP. Mereka berputar (seputar Jakarta). Di masing-masing wilayah, mereka juga melaksanakan (patroli)," ujar Donny ketika memberikan keterangan pada Jumat (29/5/2026) di Jakarta Pusat.
Ia menambahkan keterlibatan TNI dalam operasi untuk memberantas begal sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu tertulis pada poin Operasi Tugas Militer Selain Perang (OMSP).
"Selain itu, (patroli) juga dilandasi adanya permintaan resmi dari pihak kepolisian. Kehadiran personel TNI AD bersama kepolisian di wilayah rawan bertujuan untuk memperkuat efek pencegahan, mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas, dan meningkatkan rasa aman masyarakat," tutur dia.
1. TNI AD bantah ambil alih kewenangan polisi dalam penegakan hukum

Lebih lanjut, Donny juga menggaris bawahi meski TNI ikut membantu pemberantasan begal, namun mereka tak ikut dalam proses penegakan hukum. "Perlu ditegaskan bahwa keterlibatan TNI AD tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum," kata Donny.
Ia menambahkan kewenangan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan proses hukum tetap berada di ranah kepolisian. Sementara, TNI AD berfungsi untuk membantu pengamanan dan patroli bersama sesuai dengan koridor hukum serta kewenangan masing-masing.
"Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat (AD) dan kepolisian akan terus mengedepankan koordinasi, profesionalitas serta langkah preventif serta terukur guna menjaga kondusivitas wilayah dan stabilitas keamanan nasional," tutur dia.
2. Pelibatan TNI dalam perburuan begal dikritik masyarakat sipil

Sementara, pelibatan TNI dalam pemberantasan begal dikritik oleh masyarakat sipil, salah satunya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka mendesak Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menarik personel batalion tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Iqbal menggarisbawahi penegakan hukum merupakan domain kepolisian, bukan militer, sehingga pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku tindak kejahatan sipil akan membawa Jakarta ke era Orde Baru.
"Ini merupakan pengulangan logika dwifungsi ABRI," tutur dia.
ICJR juga menyebut instruksi tembak di tempat yang diberlakukan saat ini berpotensi mengulang peristiwa Petrus alias Penembakan Misterius pada 1983 hingga 1985. Itu merupakan serangkaian eksekusi di luar hukum oleh rezim Orde Baru yang menyasar orang-orang yang dianggap preman dan kriminal jalanan.
3. Pangdam Jaya sebut anggota TNI tetap kedepankan pendekatan humanis

Sementara, Pangdam Jaya Letnan Jenderal Deddy Suryadi mengatakan dalam melakukan operasi patroli bersama dengan anggota kepolisian, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga keamanan. Ia ingin keamanan tetap terpelihara tanpa ada keresahan baru.
"Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi agar keamanan tetap terjaga," ujar Deddy kepada IDN Times melalui pesan pendek, Senin, 25 Mei 2026.
Ketika IDN Times menegaskan apakah pendekatan humanis yang dimaksud satuan batalion tempur yang dikerahkan tidak mengikuti instruksi tembak di tempat, seperti yang berlaku bagi anggota kepolisian, jenderal bintang tiga itu tak menjawabnya.
Deddy hanya menyebut pelibatan TNI dalam perburuan begal karena memahami keresahan warga terhadap maraknya aksi tindak kejahatan sipil itu. Sebab, tindakan tersebut tak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menyebabkan rasa takut di tengah-tengah masyarakat.


















