Pemerintah Didesak Batasi Segala Keterlibatan TNI dalam Urusan Sipil

- PBHI mengecam keterlibatan TNI dalam urusan sipil, termasuk patroli pemberantasan begal di Jakarta, karena dinilai melanggar konstitusi dan mengancam agenda reformasi sektor keamanan.
- Kahar Muamalsyah menilai praktik intimidasi terhadap warga kritis dan pelibatan militer di ruang publik menciptakan ketakutan kolektif yang melemahkan demokrasi serta mempersempit ruang kebebasan sipil.
- PBHI mendesak pemerintah mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara, menghentikan perluasan peran militer di ranah sipil, dan menegakkan supremasi hukum serta institusi sipil yang kuat.
Jakarta, IDN Times - Sejak Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai RI-1, peran militer semakin luas dan merangsek ke wilayah sipil. Teranyar, TNI juga ikut lakukan perburuan terhadap begal di ibu kota Jakarta. Kodam Jaya sampai turunkan batalion tempur ikut berpatroli dengan personel Polda Metro Jaya.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Kahar Muamalsyah mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang siapil yang dilakukan oleh TNI. Pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik hingga pelibatan batalion tempur merupakan sinyal berbahaya bagi agenda reformasi di sektor keamanan.
"Agenda reformasi di sektor keamanan sedang dibongkar secara perlahan namun sistematis," ujar Kahar di dalam keterangan pada Kamis (28/5/2026).
Keterlibatan TNI di ruang-ruang sipil jelas melanggar konstitusi. Sebab, fungsi tupoksi militer merupakan alat pertahanan negara.
PBHI juga menyoroti praktik dugaan intimidasi yang dialami oleh Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi. Lewat akun media sosialnya, Islah meyakini dipantau oleh sejumlah individu dari militer. Pakar soal isu terorisme itu menduga diintimidasi karena sering mengkritik kembalinya militer ke ruang-ruang sipil.
1. Indonesia dinilai bergerak menuju ke rezim otoritarian

Lebih lanjut, dalam pandangan PBHI, ketika aparat militer mulai memantau, mendata atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya maka negara sedang bergerak menuju ke praktik intimidasi yang identik menuju ke rezim otoritarian. Di dalam negara demokrasi, kata Kahar, kritik bukan ancaman keamanan.
"Kritik adalah hak konstitusional warga negara. Yang berbahaya justru ketika institusi senjata mulai merasa berwenang mengawasi pikiran, opini, dan ekspresi publik warga sipil," kata Kahar.
Hal serupa juga terlihat ketika empat anggota TNI terdakwa pelaku teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus. Dua eksekutor mengaku menyiram air keras terhadap aktivis KontraS itu lantaran emosi melihat Andrie memprotes penyusunan amandemen RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
"Praktik-praktik tersebut merupakan bentuk nyata shrinking civic space yang menghidupkan kembali rasa takut di tengah masyarakat," tutur dia.
2. Kembalinya militer ke ruang sipil dikhawatirkan buat ketakutan kolektif

PBHI mencatat efek paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan. Tetapi, lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri.
"Ketika rakyat takut bicara karena khawatir diawasi tentara maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat," ujar Kahar.
PBHI juga menilai pelibatan batalion tempur dalam aksi pemberantasan begal juga merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip negara hukum dan supremasi sipil. Kejahatan jalanan, kata Kahar, merupakan persoalan penegakan hukum yang jadi domain kepolisian.
"Itu bukan domain militer. Mengirim pasukan tempur untuk menghadapi kriminalitas sipil menunjukkan kegagalan negara untuk memahami batas antara ancaman pertahanan dan ancaman kriminalitas," tutur dia.
"Negara tak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang," imbuhnya.
3. PBHI desak TNI dikembalikan sebagai alat pertahanan negara

PBHI mendorong agar negara tak boleh terus menerus menggunakan militer sebagai solusi instan atas kegagalan institusi sipil. Ketergantungan terhadap pendekatan militer, kata PBHI, hanya akan memperlemah pembangunan institusi penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
"Demokrasi tak boleh dibangun dengan pasukan tempur di jalanan, melainkan dengan supremasi hukum, institusi sipil yang kuat dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Kahar.
Ia menggarisbawahi TNI harus dikembalikan secara konsisten sebagai alat pertahanan negara bukan alat pengawasan terhadap warga sipil. TNI, kata Kahar, juga bukan alat penanganan kriminalitas dan bukan pula instrumen politik kekuasaan.
"Menjaga batas tegas antara ranah sipil dan militer adalah syarat minimum bagi tegaknya negara demokrasi konstitusional," tutur dia.
"Demokrasi akan mati ketika militer perlahan kembali masuk ke ruang sipil dan masyarakat dipaksa menganggapnya sebagai sesuatu yang normal," imbuhnya.
Oleh sebab itu, PBHI mendesak pemerintah agar menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tak berkaitan langsung dengan pertahanan negara. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan supremasi sipil berjalan nyata dalam kehidupan demokrasi Indonesia.


















