TNI Ikut Berantas Begal, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil dan Pengawasan

- Amelia Anggraini menegaskan TNI hanya berperan membantu Polri dalam pemberantasan begal melalui dukungan intelijen, patroli terpadu, dan logistik tanpa menggantikan fungsi penegakan hukum kepolisian.
- Panglima TNI tidak mengeluarkan instruksi khusus untuk operasi anti-begal, namun memberi izin bagi prajurit membantu Polri menjaga keamanan dengan tetap menghormati kewenangan sipil.
- Kodam Jaya melibatkan batalion tempur dalam patroli gabungan bersama Polri guna memperkuat keamanan wilayah dan menunjukkan kolaborasi kedua institusi demi perlindungan masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan keterlibatan TNI dalam pemberantasan begal bukan berarti harus menggantikan wewenang kepolisian. Ia menegaskan, Polri tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan begal, penyelidikan, penangkapan pelaku, dan proses hukum.
Menurut Amelia, keterlibatan TNI dalam hal pemberantasan begal hanya mencakup bantuan intelijen teritorial, patroli terpadu, dan dukungan logistik untuk memperkuat keamanan di lingkungan masyarakat.
"Saya tegaskan peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum," kata Amelia kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
1. Harus berada dalam landasan supremasi sipil

Anggota Fraksi NasDem DPR RI itu juga mengingatkan, pelibatan TNI dalam pemberantasan begal harus berada dalam kerangka supremasi sipil, memiliki aturan pelibatan (rules of engagement) yang jelas.
Ia juga mengingatkan, pelibatan TNI harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pelanggaran hak-hak warga negara. Keamanan publik harus diperkuat tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan akuntabilitas aparat.
"Saya mengingatkan bahwa setiap bentuk pelibatan TNI harus berada dalam kerangka supremasi sipil, memiliki aturan pelibatan (rules of engagement) yang jelas, serta diawasi secara ketat," kata Legislator NasDem itu.
2. Panglima TNI beri lampu hijau tapi tak ada instruksi

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan tidak ada instruksi langsung dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto agar prajurit 'turun gunung' membantu pemberantasan begal. Kendati, Agus memberikan 'lampu hijau' terhadap prajurit TNI untuk membantu kepolisian memberantas tindak kejahatan sipil.
"Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal. Namun, Beliau menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya, dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan," ujar Nas ketika dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, kehadiran militer merupakan bagian dari upaya membantu kepolisian menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif. Ia menggarisbawahi penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian. "TNI tak melakukan tindak penegakan hukum terhadap warga sipil," tutur Nas.
3. Batalion tempur ikut berpatroli berantas begal

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letnan Kolonel Arh. Noor Iskak mengatakan, satuan batalion tempur ikut berpatroli bersama-sama dengan personel kepolisian untuk berburu begal.
"Kami sudah melakukan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil dan Kodim, kami juga melibatkan satuan batalion tempur," ujar Iskak di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Noor menambahkan, kondisi keamanan suatu wilayah menjadi tanggung jawab bersama antara kepolisian dan tentara. Harapannya kedua institusi itu bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Ini juga merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat," katanya.


















