Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ambang batas presiden atau presidential threshold mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004, saat Indonesia pertama kalinya melakukan Pilpres secara langsung.
Aturan ambang batas presiden pertama kali dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sejak pertama kali diterapkan pada 2004, ambang batas presiden telah beberapa kali mengalami perubahan.
Pada regulasi pertama, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyao 15 persen jumlah kursi di DPR, atau 20 persen perolehan suara sah nasional dalam Pileg.
Kemudian pada Pilpres 2009, ambang batas presiden berubah menjadi 25 persen dari kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pileg. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 42 tahun 2008.
Ambang batas presiden kembali berubah pada Pilpres 2019. Ketentuan ambang batas presiden diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas presiden 20 persen .