Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ungkpa ada 600 orang yang ditangkap saat berada di sekitar DPR dan dibawa ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/ Aryo Damar)
Sebelumnya, Delpedro menuliskan surat terbuka yang sudah dikonfirmasi IDN Times kepada Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, pada Rabu (3/9/2025) malam.
Dalam surat itu, Delpedro mengatakan, telah menjalani pemeriskaan dan menerima 98 pertanyaan soal dugaan penghasutan yang dituduhkan padanya.
"Setelah dilakukan penangkapan pada 1 Aug saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di rutan Polda Metro Jaya," tulis Delpedro.
Dia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan tindakannya dan Lokataru yang memberikan bantuan hukum bagi massa aksi yang ditangkap karena menyampaikan pendapat di muka umum.
"Selain bantuan hukum, kami juga membela pelajar yang KJP-nya dicabut dan meminta biaya rumah sakit bagi korban kekerasan polisi untuk digratiskan," kata dia.
Permintaan itu, lanjutnya, dikabulkan. Namun dia menilai, itu jadi alasan dia dituduh melakukan penghasutan.
"Semua itu dikabulkan dan berhasil. Tetapi semua itu jadi alasan untuk menuduh saya melakukan perbuatan menghasut," kata Delpedro.
"Saya tidak pernah menyesal melakukan itu semua. Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Jika kami biarkan, bagaimana mereka bisa merubah nasibnya?" ujar dia.