Komnas HAM Kritik Penangkapan Delpedro, Tekankan Restorative Justice

- Menyoroti penangkapan paksa di malam hari. Material soal dugaan penghasutan perlu dipelajari lebih lanjut. Penangkapan paksa di malam hari disoroti sebagai kurang profesional.
- Masalah penyalahgunaan kekuasaan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan besar dalam kinerja kepolisian. Situasi semakin krusial di tengah maraknya aksi masyarakat menyampaikan pendapat.
- Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM berharap agar kasus Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Dia ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghasutan dalam akses demonstrasi yang berlangsung anarkis.
“Kami mendorong ini tidak kemudian diperluas, dan kami meminta tentu dibebaskan karena tuduhannya kan juga sebenarnya bisa dilakukan pendekatan dan restoratif justice.,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Selasa (2/9/2025).
1. Soroti penangkapan paksa di malam hari

Dia mengatakan material soal dugaan Delpedro melakukan penghasutan perlu dipelajari lebih lanjut. Namun pihaknya menyoroti penangkapan paksa di malam hari.
"Apakah ada urgensi seperti itu, itu yang kami sesalkan, jadi profesionalitas kepolisian tentu kami bertanyakan," katanya.
2. Masalah soal penyalahgunaan kekuasaan

Anis menyoroti penyalahgunaan kekuasaan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan besar dalam kinerja kepolisian. Situasi semakin krusial di tengah maraknya aksi masyarakat menyampaikan pendapat.
"Abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan itu bisa menjadi masalah yang besar bagi kepolisian dalam melakukan tugas-tugasnya, terutama dalam hari-hari ini di mana memang masyarakat sedang banyak menyampaikan pendapat dan ekspresi karena masif, jadi kami khawatir ada prosedur-prosedur yang kemudian dilanggar oleh kepolisian," kata dia.
3. Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka penghasutan aksi anarkis

Malam ini, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia dalam konferensi pers di Polda Metro.
Enam orang itu adalah DMR atau Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian MS, SH, KA, RAP dan FL.