Amnesty International: Bebaskan Delpedro, Usut Tuntas Kematian Warga

- Mengusut kematian warga jauh lebih penting
- Negara dan Komnas HAM harus bekerja sama
- Delpedro Marhaen ditangkap pada Senin malam
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menyesalkan penangakapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta beberapa aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) lain di Indonesia.
Tercatat, selain Delpedro, ada beberapa aktivis lain yang ditangkap polisi seperti Khariq Anhar di Banten, serta Syahdan Husein di Bali. Ada juga dua pendamping hukum dari YLBHI Manado dan Samarinda yang ditangkap.
"Bahkan terakhir, muncul gejala pengerahan pamswakarsa yang dapat mendorong konflik horisontal di masyarakat. Ini semua menunjukkan negara memilih pendekatan otoriter dan represif daripada demokratik dan persuasif," ujar Usman dalam keterangannya.
1. Mengusut kematian warga jauh lebih penting

Usman mengatakan, daripada memproses hukum para aktivis HAM, pengusutan terhadap tewasaya sejumlah korban dalam aksi massa di beberapa daerah di Indonesia jauh lebih penting. Harus ada innvestigasi yang dilakukan.
"Negara seharusnya melakukan investigasi independen yang melibatkan tokoh-tokoh dan unsur masyarakat yang memiliki integritas dan keahlian. Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan pro justitia atas terbunuhnya sepuluh warga sipil selama aksi unjuk rasa," kata Usman.
2. Negara dan Komnas HAM harus bekerja sama

Usman mengatakan, negara dan Komnas HAM harus bekerja sama memastikan mereka yang bertanggung jawab dalam kematian warga, dapat pertanggungjawaban. Polisi bisa menindak para pelaku tersebut.
"Semestinya negara hadir dengan manusiawi, yaitu mendengarkan tuntutan warga, menghormati kebebasan berekspresi, serta menegakkan hukum secara adil. Tanpa itu, pernyataan presiden hari Minggu lalu bahwa negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat hanya slogan kosong yang dikubur oleh praktik otoriter melanggar HAM,” ujar Usman.
3. Delpedro Marhaen ditangkap pada Senin malam

Delpedro ditangkap paksa oleh delapan orang aparat Polda Metro Jaya di rumahnya sekaligus kantor Lokataru di Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025) malam WIB. Polisi juga menggeledah ruang kantor Lokataru Foundation tanpa surat penggeledahan dan diduga merusak kamera CCTV kantor.
Selain membawa paksa Delpedro, polisi tidak mengizinkan dia menggunakan ponselnya untuk menghubungi siapa pun, termasuk pengacara dan keluarganya.
Delpedro dijadikan tersangka dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 15, 76 H, dan 87 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang pemberitahuan bohong.