Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Surat Terbuka Direktur Lokataru Delpedro Usai Jadi Tersangka Menghasut Demo

WhatsApp Image 2025-08-29 at 12.59.14.jpeg
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ungkpa ada 600 orang yang ditangkap saat berada di sekitar DPR dan dibawa ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/ Aryo Damar)
Intinya sih...
  • Penangkapan terkait bantuan hukum bagi massa aksi yang ditangkap
  • Ditangkap karena unggahan media sosial yang dianggap sebagai ajakan melawan
  • Dijerat UU ITE dan UU Perlindungan Anak karena unggahan di media sosial
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan jadi tersangka tindak pidana penghasutan demo pada rangkaian aksi di Jakarta 25 dan 28 Agustus 2025.

Terkait hal ini, Delpedro menuliskan surat terbuka yang sudah dikonfirmasi IDN Times kepada Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, pada Rabu (3/9/2025) malam.

Dalam surat itu, Delpedro mengatakan, telah menjalani pemeriskaan dan menerima 98 pertanyaan soal dugaan penghasutan yang dituduhkan padanya.

"Setelah dilakukan penangkapan pada 1 Aug saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di rutan Polda Metro Jaya," tulis Delpedro.

1. Sebut penangkapan berkaitan dengan tindakan memberi bantuan hukum bagi massa aksi

Polisi
Polisi Tetapkan 6 tersangka penghasutan anarkis, termasuk Direktur Lokataru (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan tindakannya dan Lokataru yang memberikan bantuan hukum bagi massa aksi yang ditangkap hanya karena menyampaikan pendapat di muka umum.

"Selain bantuan hukum, kami juga membela pelajar yang KJP-nya dicabut dan meminta biaya rumah sakit bagi korban kekerasan polisi untuk digratiskan," kata dia.

Permintaan itu, lanjutnya, dikabulkan. Namun dia menilai, itu jadi alasan dia dituduh melakukan penghasutan.

"Semua itu dikabulkan dan berhasil. Tetapi semua itu jadi alasan untuk menuduh saya melakukan perbuatan menghasut," kata Delpedro.

"Saya tidak pernah menyesal melakukan itu semua. Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Jika kami biarkan, bagaimana mereka bisa merubah nasibnya?" ujar dia.

2. Alasan polisi menangkap Delpedro

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penghasutan Anarkis, Termasuk Direktur Lokataru
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penghasutan Anarkis, Termasuk Direktur Lokataru (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam keterangan pada Selasa (2/9/2025) malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, Delpedro melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi.

"Peran tersangka DMR adalah melakukan collab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi 'kita lawan bareng kemudian'," kata dia.

Polisi menilai, aktivitas Delpedro di media sosial sebagai ajakan kepada pelajar untuk melawan dan “jangan takut”. Penyidik menyebut, telah menelusuri sejumlah akun yang berkaitan dengan @lokataru_foundation, organisasi yang dipimpin Delpedro.

“Akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun dari pada BPP,” ujar Kepala Unit II Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Komisaris Gilang Prasatya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa malam, 1 September 2025.

Akun BPP yang dimaksud adalah @blokpolitikpelajar yang dinilai terhubung dengan akun-akun esktrem, yang mengajak anak-anak untuk turun melakukan pengerusakan hingga membawa bom molotov. Nomor yang ada di unggahan akun BPP juga disebut milik staf Lokataru, MS, yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka.

3. Dijerat UU ITE dan UU Perlindungan Anak

Juru Bicara (Jubir) Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Juru Bicara (Jubir) Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Foto berisi ajakan kepada pelajar dengan tulisan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut” berikut nomor hotline.

Polda Metro Jaya menilai unggahan tersebut sebagai bentuk hasutan. “Dilakukan analisis akun yang memberikan hasutan ajakan kepada para pelajar untuk lakukan aksi anarkis, menyebarkan flyers yang berisi kata-kata 'Kita lawan bareng' disitu juga ada hashtag #jangantakut, kemudian ada caption di bawahnya 'Polisi butut' 'Jangan takut'," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

4. Isi lengkap surat terbuka Delpedro

Ilustrasi surat (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi surat (pexels.com/Kindel Media)

Berikut bunyi lengkap surat terbuka Delpedro:

Saya Delpedro Marhaen.

Setelah dilakukan penangkapan pada 1 Aug saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Perkara ini berkaitan dengan tindakan saya dan Lokataru yang memberikan bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap hanya karena menyampaikan pendapat di muka umum. Selain bantuan hukum kami juga membela pelajar yang KJPnya dicabut dan meminta biaya rumah sakit bagi korban kekerasan polisi untuk digratiskan.

Semua itu dikabulkan dan berhasil. Tetapi semua itu jadi alasan untuk menuduh saya melakukan perbuatan menghasut.

Saya tidak pernah menyesal melakukan itu semua. Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Jika kami biarkan bagaimana mereka bisa merubah nasibnya?

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Deretan Negara yang Keluarkan Peringatan Terkait Demo di Indonesia

04 Sep 2025, 08:07 WIBNews