Jakarta, IDN Times - RA, korban pemerkosaan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK) berinisial SA, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/1). Besaran gugatan yang diajukan mencapai Rp1 triliun.
“Hari ini kami telah mengajukan gugatan perdata, mengenai perbuatan melawan hukum. Di sini, kami mengajukan gugatan materil dan imateril, dimana gugatan materilnya sebesar Rp3,7 juta dan imaterilnya Rp1 triliun,” ujar Heribertus Hartojo selaku kuasa hukum RA.