Jakarta, IDN Times - Front Mahasiswa Demokrasi Reformasi (FMD Reformasi) menggelar demonstrasi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 (UU Pemilu), terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q.
Para pemohon ingin menurunkan batas usia minimal yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun, dengan menambahkan syarat "berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah".
"Mengubah aturan di tengah jalan demi kepentingan kelompok dan golongan itu mempertaruhkan masa depan kepemimpinan nasional. Ini bentuk pragmatisme politik yang dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi," ujar Koordinator aksi FMD Reformasi, Ahmad Iqbal, di depan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).