Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Ratusan Alat Bukti Disetor KPU ke MK

Terdapat 32 kuasa hukum akan mendampingi KPU

Jakarta, IDN Times – Sebanyak 272 alat bukti dibawa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam saat melakukan registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bidang Hukum KPU RI Hasyim Asy’ari di MK, Rabu (12/6).

“Setiap provinsi, disiapkan delapan kontainer, isinya dokumen alat bukti. Kalau ada 34 provinsi, dikalikan delapan, maka jumlahnya ada 272 dokumen,” ujar Hasyim.

1. Ratusan dokumen alat bukti yang dibawa KPU pun diverifikasi

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Ratusan Alat Bukti Disetor KPU ke MKIDN Times/Denisa Tristianty

Arief Budiman selaku Ketua Umum KPU RI telah datang sebelum jadwal pendaftaran. Ia tampak memasuki Gedung MK di bersamaan dengan Ketua Bawaslu RI Abhan pada pukul 14.59 WIB.

Setelah itu, ia sempat menyambangi sebentar meja registrasi di lantai 1. Sekitar 20 menit berlalu, tepat pukul 15.20 WIB, Arief bersama Tim Hukum KPU RI kembali datang ke meja registrasi.

Mereka sempat menunggu di gedung selatan MK dan melanjutkan pendaftaran tepat pukul 15.30 WIB, sesuai jadwal KPU RI. Pada 15.46 WIB, pendaftaran registrasi KPU RI selesai, Arief pun menjelaskan rincian yang dibawa KPU hari ini.

“Hari ini tanggal 12 Juni, tepat 15.30 WIB tadi, kami telah menyerahkan jawaban termohon atas pengaduan pemohon yang sudah masuk. Pemohon untuk PHPU Pilpres,” kata Arief kepada wartawan.

Ia mengatakan sejumlah dokumen telah dipersiapkan  KPU demi menjalani proses persidangan PHP Pilpres 2019. Seperti diketahui, PHP Pilpres 2019 telah diajukan oleh peserta Pilpres 2019, yaitu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Kami telah siapkan dokumen keseluruhan, yang paling detail dan sangat rinci. Ini akan terus bergulir, tadi sudah masuk enam boks (kontainer plastik). (Sedangkan) sebelas provinsi yang lain sedang diverifikasi di lantai 4 (MK), dan ini masih terus berdatangan, yang sedang dalam proses verifikasi ada 25 boks,” ungkap Arief.

Per hari ini, sudah sebelas provinsi yang dokumennya masuk dan diverifikasi ke MK. Atas proses verifikasi ratusan dokumen yang terdapat dalam puluhan boks kontainer itu, ia pun mengungkapkan sebuah harapan.

“Mudah-mudahan proses persidangan kami bisa menjawab semua pertanyaan, semua tanggapan-tanggapan, bisa kami jelaskan dengan baik. Dan KPU akan mempertanggungjawabkan apa yang (sudah) dikerjakan,” tegasnya.

2. KPU siap menjawab persoalan 34 provinsi yang dicatat dalam dokumen tersebut

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Ratusan Alat Bukti Disetor KPU ke MKIDN Times/Denisa Tristianty

KPU menyatakan siap menjalani persidangan PHP Pilpres 2019. Sidang pendahuluan direncanakan akan digelar MK pada Jumat (14/6). Seluruh dokumen berisi data 34 provinsi itu siap dijelaskan oleh KPU di persidangan.

“Ya, setiap hal yang disebut, dan setiap hal yang memungkinkan akan dihubungkan dengan provinsi lain, itu sudah kami persiapkan semua. Pada intinya, 34 provinsi dokumen dan data sudah kami persiapkan semua,” ujar dia.

3. Dokumen KPU masih terkait gugatan BPN Prabowo-Sandi yang belum direvisi

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Ratusan Alat Bukti Disetor KPU ke MKIDN Times/Arief

Pada Senin (10/6) lalu, BPN Prabowo-Sandi telah melakukan perbaikan permohonan di MK. Sementara itu, menurut Arief, KPU tidak membawa dokumen terkait permohonan BPN Prabowo-Sandi yang baru itu.

“Masih berdasarkan permohonan awal. Kami kan belum tahu, perbaikan itu bisa diterima atau tidak,” katanya.

Intinya, kata dia, KPU RI telah mempersiapkan semua kebutuhan sidang berdasarkan permohonan awal BPN Prabowo-Sandi. Persiapan itu juga didukung dengan tim kuasa hukum dari pihak swasta.

Komisioner Bidang Hukum KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan KPU baru mengetahui perbaikan permohonan BPN Prabowo-Sandi baru kemarin. “Jadi, KPU menjawab sebagaimana dokumen, permohonan yang disampaikan oleh MK, MK menyampaikan oleh KPU,” ungkap dia.

“Kalau perbaikan baru 1-2 hari ini, kami belum dapat ya. Karena waktunya terbatas, belum direspon, nanti lihat perkembangannya,” tuturnya.

Terkait perbaikan permohonan BPN Prabowo-Sandi, ia hanya memastikan itu adalah wewenang MK dapat menerima atau tidak. Sementara ini, KPU hanya menyerahkan dokumen, di samping ada surat, dan bukti sebagai barang bukti KPU RI di PHP Pilpres 2019.

Tahun ini, KPU akan dibela oleh lima kantor kuasa hukum demi menghadapi PHP 2019. Sedangkan khusus PHP Pilpres 2019, menurutnya akan dipegang oleh satu kantor pengacara. “Untuk PHP Pilpres, kami bersama Ali Nurdin and Partner (AnP),” kata Hasyim.

4. KPU telah mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan untuk persidangan

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Ratusan Alat Bukti Disetor KPU ke MKIDN Times/Denisa Tristianty

Soal pengumpulan alat bukti, Arief mengaku sejauh ini tidak mengalami kendala. Arief juga mengatakan KPU hanya mau menerima alat bukti yang relevan dalam persidangan PHP Pilpres 2019 nanti.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah mempersiapkannya bersama,” kata dia.

Namun, pihaknya belum memutuskan perlu tidaknya kesaksian para komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam persidangan.

“Tergantung perkembangan nanti. Kalau memang dibutuhkan kehadiran mereka, mereka akan datang, kalau tidak, cukup kami yang jawab. (KPU) 34 provinsi sekarang ada di Jakarta untuk membantu kami, meneliti, melengkapi alat bukti,” terangnya.

Senada dengan Arief, Hasyim juga mengatakan KPU telah mempersiapkan semua alat bukti, termasuk soal Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

“Kemudian, soal tujuan penyelenggaraan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, itu tergantung. Kalau tujuannya ada ke KPU, ya akan kami tanggapi, alat buktinya kami siapkan,” kata dia.

Paling banyak, kata Hasyim, pengumpulan alat bukti paling banyak dari KPU Provini dan KPU Kabupaten/Kota. “C1, DA 1 di kecamatan, DB 1 di kabupaten, DP 1 di provinsi, kemudian DP 1 di KPU Pusat, semuanya kami persiapkan,” tegas dia.

Pengacara KPU, Ali Nurdin juga menjelaskan persiapan berbagai dokumen tersebut. Ia mengamini penjelasan Hasyim, bahwa dokumen disiapkan dari KPPS, PPS, dan PPK.

“Kalau dari kami kan, buktinya jelas. Di level nasional ada DB 1, dari level provinsi ada DC, dari level kabupaten ada DB, dan semuanya kan ditandatangani oleh saksi paslon dan Bawaslu. Kalau ada yang salah kan, tentunya itu digugat,” ungkap Ali kepada wartawan.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi, kata Ali, terkait kesalahan hitung terkait rekapitulasi suara nasional. Ia mengatakan AnP cukup waktu mengumpulkan berbagai alat bukti KPU untuk PHP Pilpres 2019.

“Kami diminta MK menjadi kuasa hukum KPU sejak permohonan masuk, tanggal 24 Mei. Jadi, meski libur Lebaran, kami cukup waktulah mengumpulkan alat bukti demi kepentingan negara,” katanya.

Bahkan, kata dia, AnP juga telah mengantongi alat bukti dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) berupa dokumen DA 1. Itu semua akan dihadirkan dalam persidangan PHP Pilpres 2019.

Baca Juga: 5 Kecurangan Pilpres Versi Berkas Gugatan Prabowo-Sandiaga ke MK

5. KPU fokus di 6 provinsi

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Ratusan Alat Bukti Disetor KPU ke MKIDN Times/Denisa Tristianty

Selanjutnya, terkait persiapan matang KPU Hasyim menjelaskan memiliki fokus di enam provinsi. “Terutama di provinsi yang (data) pemilihnya besar. Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, DIY," kata Hasyim.

“Setiap provinsi, disiapkan delapan kontainer, isinya dokumen. Kalau ada 34 provinsi, dikalikan delapan, maka jumlahnya ada 272 dokumen,” ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu dan KPU RI Kirim Berkas Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

6. Siap menghadapi gugatan BPN termasuk soal pemungutan suara ulang

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Ratusan Alat Bukti Disetor KPU ke MKIDN Times/Arief Rahmat

KPU belum menggelar pemilu di beberapa tempat pemungutan suara. Persoalan ini mencuat ketika rapat pleno rekapitulasi suara nasional yang telah berlangsung di KPU RI, Senin (21/5) malam lalu. Saat itu, Provinsi Papua tercatat masih ada lebih dua pemungutan suara belum dilakukan.

Tentunya, pemungutan suara susulan saat itu sudah tidak dapat dilakukan. Tuntutan pemungutan suara ulang juga kemungkinan hadir dalam gugatan PHP Pemilu 2019. BPN Prabowo-Sandi juga mengajukan persoalan pergeseran angka suara antara Capres Prabowo-Sandi dan Capres nomor urut 01 Joko ‘Jokowi’ Widodo-Ma’ruf Amin.

KPU mengaku siap menghadapi berbagai gugatan tersebut. “KPU siap lahir batin, apapun putusan MK. Kami bekerja harus siap 100 persen,” kata Hasyim.

Atas semua gugatan BPN yang tertuju kepada KPU, menurutnya, tidak ada satu pun tuntutan dianggap enteng. “KPU menganggap semuanya berat. Jadi, KPU harus serius menanggapi semua gugatan,” ucap Hasyim.

Baca Juga: Tanpa 4 Komisioner, Ketua Bawaslu RI Registrasi Sengketa Pemilu ke MK

Topik:

  • Anata Siregar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya