Menuju Sidang MK, TKN Jokowi-Ma'ruf Fokus pada Materi Gugatan BPN

Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dimulai Jumat (14/6)

Jakarta, IDN Times - Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) 2019 akan segera digelar mulai Jumat (14/6). Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin telah memiliki kesiapan tersendiri menghadapi gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Arsul Sani selaku Wakil Ketua TKN mengatakan, optimisme memenangkan persidangan dilihat dari materi gugatan yang dilayangkan Tim BPN Prabowo-Sandiaga.

Pendaftaran gugatan telah dilakukan Tim BPN pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga pada Jumat (24/5) lalu. Mereka menolak hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan KPU RI atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf dengan 55,50 persen suara.

Baca Juga: Besok, MK Meregistrasi Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019

1. TKN Jokowi-Ma'ruf klaim isi materi gugatan BPN tak kuat

Menuju Sidang MK, TKN Jokowi-Ma'ruf Fokus pada Materi Gugatan BPNIDN Times/Denisa Tristianty

Meski optimis, Arsul membantah gugatan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga akan sia-sia.

"Bukan. TKN punya optimisme, bahwa kalau melihat materi gugatan yang diajukan oleh BPN, itu sudah keluar dari kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena sebagian besar yang diulas adalah terkait sengketa proses," kata Asrul menjawab pertanyaan IDN Times di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Menurut dia, gugatan BPN seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Kalau ada aspek pidananya ke Gakkumdu. Nah, TKN tidak melihat, muara materinya adalah perhitungan pemungutan suara, karena itu kami optimis (menang)," ujar dia.

Di sisi lain, BPN Prabowo-Sandiaga juga telah melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Bawaslu, Jumat (10/5). Laporan itu berisi dugaan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang terjadi di 23 provinsi. 

Khususnya, TSM pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan TKN Jokowi-Ma'ruf  dalam pemungutan suara Pilpres 2019.

2. TKN Jokowi-Ma'ruf menolak perbaikan materi gugatan Pilpres 2019

Menuju Sidang MK, TKN Jokowi-Ma'ruf Fokus pada Materi Gugatan BPNIDN Times/Denisa Tristianty

Demi menghadapi persidangan perdana nanti, Arsul bersama TKN Jokowi-Ma'ruf telah memiliki antisipasi dini. Mereka menolak ada perubahan materi gugatan Pilpres.

"Kami menolak ada perubahan karena gugatan Pilpres berbeda dengan gugatan Pileg," ujar dia.

Sebab, yang diketahui Arsul bersama Tim TKN Jokowi-Ma'ruf, gugatan BPN Prabowo-Sandiaga hanya berdasarkan berbagai berita media cetak dan online. Itu terkait berbagai dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Sementara, mengenai berbagai bukti yang bakal dibawa BPN dalam persidangan nanti, Arsul mengaku belum mengetahui.

"Ya, belum. Masalahnya adalah kemudian kan kami tidak tahu perbaikan seperti apa yang akan diajukan oleh tim hukum BPN 02," ungkap dia.

Alasannya, kata dia, kalau  permohonan PHP Pileg dapat diajukan lengkap atau detail dengan masa waktu yang ditentukan MK. 

"(Gugatan) Pilpres gak bilang begitu. Ya, kami menolak dong, kecuali perbaikan redaksional. Tapi, bukan penambahan materi baru," kata dia.

3.TKN juga klaim berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

Menuju Sidang MK, TKN Jokowi-Ma'ruf Fokus pada Materi Gugatan BPNIDN Times/Denisa Tristianty

Wakil Direktur Saksi Tim TKN Jokowi-Ma'ruf, Lukman Edy, menyatakan keberatan perbaikan materi gugatan Pilpres 2019 itu berdasarkan undang-undang.

"Begini, dasarnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 475 menyatakan tidak ada tahapan perbaikan. Berbeda dengan Pileg Pasal 473 yang di sana diberikan kesempatan perbaikan 3x24 jam," ucap dia.

Berdasarkan dua pasal tersebut, kata dia, MK mengubah peraturan tentang tahapan. 

"Tahun 2018 PMK Nomor 5 kemudian dilakukan revisi PMK Nomor 1, di dalam tahapan itu semua khusus untuk Pilpres tidak ada perbaikan. Jadi, harus konsisten dengan undang-undang," ujar dia.

4. Isi Pasal 473 dan Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017

Menuju Sidang MK, TKN Jokowi-Ma'ruf Fokus pada Materi Gugatan BPNIDN Times/Denisa Tristianty

Pasal 473, berbunyi:

(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

(3) Perselisihan penetapan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolahan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

5. Terdapat 33 kuasa hukum TKN menghadapi BPN Prabowo-Sandiaga

Menuju Sidang MK, TKN Jokowi-Ma'ruf Fokus pada Materi Gugatan BPNIDN Times/Denisa Tristianty

Direktur IX Bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menjelaskan jumlah kuasa hukum yang siap bekerja untuk TKN di MK.

"33 lawyer. Itu terdiri dari empat komponen. (Pertama) pendukung partai politik, kedua direktorat hukum dan advokasi internal. Ketiga, timnya Profesor YIM (Yusril Ihza Mahendra), dan keempat dari advokat-advokat profesional yang mau bergabung membantu (TKN)," kata Ade Irfan.

Irfan membantah para advokat profesional itu disewa TKN Jokowi-Ma'ruf.

"Mereka yang meminta," kata dia.

Baca Juga: Bersama 10 Pengacara, BW Ajukan Perbaikan Permohonan Gugatan ke MK

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya