Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Denny Indrayana Desak Prabowo Tak Diam soal Putusan Ijazah Gibran
Advokat senior, Denny Indrayana (tengah) ketika mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). (Tangkapan layar YouTube Denny Indrayana)
  • Denny Indrayana mendesak Presiden Prabowo Subianto menyikapi putusan MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam perkara syarat pencalonan.
  • Denny menilai DPR dan partai koalisi sulit bergerak tanpa arahan Prabowo, terutama saat masa reses, serta mempertanyakan kelanjutan mandat atau pemakzulan Gibran.
  • Pemerintah menghormati putusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran, meminta ketidakpuasan ditempuh melalui jalur hukum, dan menyatakan proses masih berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Oktober 2026

MK membacakan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Pada malam yang sama, Prabowo Subianto bertemu Joko Widodo.

7 Oktober 2026

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum mengetahui detail pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara, Jakarta Selatan.

9 Oktober hingga 9 November 2026

DPR memasuki masa reses, yang dinilai Denny dapat menghambat pergerakan parlemen terkait putusan MK.

10 Oktober 2026

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyatakan pemerintah menghormati putusan MK dan belum mengetahui langkah Prabowo selanjutnya. Ia meminta ketidakpuasan ditempuh melalui jalur hukum.

12 Oktober 2026

Denny Indrayana mendesak Prabowo segera menyikapi putusan MK. Ia menilai proses di DPR sulit bergerak tanpa posisi atau instruksi dari Prabowo.

kini

Partai-partai politik masih menunggu sikap Prabowo selaku pemimpin Koalisi Indonesia Maju terkait putusan MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Denny Indrayana mendesak Presiden Prabowo Subianto menyikapi putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyatakan hakim tidak menemukan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam perkara syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • Who?
    Denny Indrayana, Presiden Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, partai-partai Koalisi Indonesia Maju, DPR, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan terlibat dalam pernyataan dan respons terkait putusan.
  • Where?
    Isu ini mencakup Mahkamah Konstitusi dan DPR di Jakarta. Denny menyampaikan keterangannya melalui akun YouTube, sementara Syahganda berbicara di kantor Lemhanas, Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan MK dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Denny menyampaikan keterangannya pada Senin, 12 Oktober 2026. DPR sedang reses pada 9 Oktober hingga 9 November 2026.
  • Why?
    Denny menilai sikap Prabowo penting karena ia pemimpin Koalisi Indonesia Maju dan posisi partai-partai koalisi dinilai bergantung pada arahan Presiden. Hingga saat ini, Denny menyatakan belum mendengar sikap Prabowo mengenai putusan tersebut.
  • How?
    MK menyerahkan tindak lanjut kepada lembaga lain. Denny menyebut audiensi dan gerakan rakyat dapat ditempuh, tetapi jalur DPR dinilai tidak mudah. Pemerintah menyatakan menghormati putusan dan meminta ketidakpuasan disalurkan melalui jalur hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Denny Indrayana meminta Presiden Prabowo bicara soal putusan MK yang bilang ijazah SMA Gibran tidak ditemukan. Denny merasa DPR mungkin diam kalau Prabowo belum memberi arahan. Sekarang DPR sedang libur kerja sampai 9 November. Pemerintah bilang menghormati putusan MK, dan Gibran masih menjadi wakil presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah perdebatan politik mengenai putusan MK, sikap pemerintah yang menghormati proses peradilan dan menekankan penyelesaian melalui jalur hukum menunjukkan ruang bagi penanganan yang tertib. Penegasan bahwa Gibran tetap menjabat wakil presiden serta ajakan bersabar mencerminkan perhatian pada keberlangsungan tata kelola sambil proses berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Advokat senior dan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menyikapi putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober lalu, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

MK juga melempar ke lembaga lain terkait tindak lanjut putusan tersebut. Namun, Denny ragu akan ada pergerakan yang signifikan di DPR tanpa ada sikap dari pemimpin koalisi partai politik yakni Prabowo. Apalagi, saat ini DPR tengah memasuki masa reses pada periode 9 Oktober hingga 9 November 2026.

"Kita akan lihat tidak akan ada pergerakan-pergerakan signifikan di DPR karena ini sedang reses. Gak reses saja, saya gak yakin ada pergerakan. Dengan segala hormat kepada teman-teman di DPR, saya mengutip pendapat Pak Bambang Pacul (PDIP) ketika bicara dengan Pak Mahfud MD (mantan Menko Polhukam) bahwa pergerakan mereka itu tergantung pimpinan alias ketum-ketum (parpol) itu," kata Denny ketika memberikan keterangan yang dikutip dari akun YouTube-nya pada Senin (12/10/2026).

Itu sebabnya, kata dia, melakukan audiensi merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan para ketua umum parpol.

"Jalur di DPR dalam pemahaman saya adalah jalur yang tidak mudah kecuali rakyat memang melakukan gerakan masif dan signifikan," kata dia.

Denny pun turut mempertanyakan kepada publik apakah akan tetap memberikan mandat kepada Gibran sebagai Wakil Presiden hingga masa jabatannya habis atau mendukung pemakzulannya.

"Saya tidak yakin ini (proses pemakzulan) tak akan jalan," kata dia.

1. Semua parpol baru bergerak usai dapat instruksi dari Prabowo

Joint press statement di sela Pertemuan bilateral Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi di Istana Merdeka. (Tangkapan Youtube Sekretariat Presiden)

Denny mengatakan, partai-partai politik hingga kini masih bersikap menunggu dan melihat pergerakan pihak lainnya. Pergerakan yang dinanti, kata Denny, soal instruksi dari Presiden Prabowo Subianto selaku pemimpin Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Siapa yang ditunggu dan dilihat pergerakannya? Ya, jelas pimpinan koalisi. Yang ditunggu adalah bagaimana posisi Ketua Umum Partai Gerindra, yang di-see adalah bagaimana posisi presiden melihat wapresnya? Kita belum mendengar satu koma satu titik dari Presiden Prabowo atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat strategis terkait dengan nasib Bangsa Indonesia," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Dia menggarisbawahi, Prabowo penting memberikan pandangannya tentang Putusan MK tersebut lantaran menyangkut isu Presiden. Selain itu, Presiden dianggap memiliki tanggung jawab untuk langsung menyikapi Putusan MK.

"Pada tempatnya, pada waktunya, Presiden memberikan positioning dia. Apa pandangan Presiden Prabowo atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Nanti, sama-sama kita tanya ke beliau. Karena partai koalisi akan tergantung dengan posisi presiden," kata dia.

Dia mengatakan, partai politik di parlemen akan bersikap diam bila tak ada respons dari Prabowo.

"Para ketua umum partai itu gak akan mau kehilangan posisi menterinya," kata dia.

2. Sikap diam Prabowo diduga terkait pertemuannya dengan Jokowi

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka menghadiri pembukaan Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Grand Serpong Hotel & Resort, Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026)(dok. Setwapres)

Denny juga menduga diamnya sikap Prabowo terkait pertemuannya dengan Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo di malam pembacaan Putusan MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.

"Layak dan pantas kita bertanya, apa pembicaraannya, apa kesepakatannya dan apa ketidaksepakatannya? Karena penyikapan Pak Prabowo akan ditentukan bagaimana relasi Prabowo dan Jokowi," kata dia.

Sementara, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pada Rabu, 7 Oktober 2026, dia belum tahu detail isi pertemuan antara dua pemimpin di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

3. Pemerintah menghormati putusan MK soal sengketa ijazah Gibran

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan (kiri) ketika memberikan keterangan bersama Ketua KADIN, Anindya Bakrie di kantor Lemhanas. (Dokumentasi Bakom RI)

Sementara, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menghormati putusan MK mengenai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk ketika MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, dia mengaku belum tahu langkah ke depan yang bakal ditempuh Prabowo.

"Terkait dengan ke mana alurnya, ini kan bisa ke politik atau hukum lainnya," ungkap Syahganda di kantor Lemhanas, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/10/2026).

Dia pun mewanti-wanti bila ada rasa ketidakpuasan maka harus dilakukan sesuai dengan jalur hukum. Dia pun menyayangkan sikap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Karena biar bagaimanapun masih tetap wakil presiden. Ini yang menurunkan fotonya kan anggota DPRD dan makan gaji negara. Kita berharap rakyat bersabar karena ini masih berproses," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article