Jakarta, IDN Times - Advokat senior dan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menyikapi putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober lalu, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
MK juga melempar ke lembaga lain terkait tindak lanjut putusan tersebut. Namun, Denny ragu akan ada pergerakan yang signifikan di DPR tanpa ada sikap dari pemimpin koalisi partai politik yakni Prabowo. Apalagi, saat ini DPR tengah memasuki masa reses pada periode 9 Oktober hingga 9 November 2026.
"Kita akan lihat tidak akan ada pergerakan-pergerakan signifikan di DPR karena ini sedang reses. Gak reses saja, saya gak yakin ada pergerakan. Dengan segala hormat kepada teman-teman di DPR, saya mengutip pendapat Pak Bambang Pacul (PDIP) ketika bicara dengan Pak Mahfud MD (mantan Menko Polhukam) bahwa pergerakan mereka itu tergantung pimpinan alias ketum-ketum (parpol) itu," kata Denny ketika memberikan keterangan yang dikutip dari akun YouTube-nya pada Senin (12/10/2026).
Itu sebabnya, kata dia, melakukan audiensi merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan para ketua umum parpol.
"Jalur di DPR dalam pemahaman saya adalah jalur yang tidak mudah kecuali rakyat memang melakukan gerakan masif dan signifikan," kata dia.
Denny pun turut mempertanyakan kepada publik apakah akan tetap memberikan mandat kepada Gibran sebagai Wakil Presiden hingga masa jabatannya habis atau mendukung pemakzulannya.
"Saya tidak yakin ini (proses pemakzulan) tak akan jalan," kata dia.
