Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gugatan Tak Diterima MK, Denny Indrayana Siap Lapor Pelanggaran Pemilu

3 min read
Gugatan Tak Diterima MK, Denny Indrayana Siap Lapor Pelanggaran Pemilu
Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)
  • MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon Pilpres 2024.
  • Denny menyatakan siap melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, mendesak Gibran mundur, serta membuka dorongan pemakzulan melalui DPR, MK, dan MPR.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menghormati putusan MK, sementara Gerindra meminta publik menyikapinya bijak dan menghentikan polemik sengketa ijazah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Advokat Denny Indrayana menjelaskan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) soal syarat capres dan cawapres dalam pemilu 2024 tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan, kata Denny, tidak diterima lantaran ia dan 11 pemohon lainnya dianggap tidak memiliki posisi hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan. Ia menambahkan gugatan serupa bisa kembali diajukan oleh para pasangan calon yang ikut kompetisi di pemilu 2024.

"Putusan (dari MK) tidak diterima bukan ditolak karena pemohon bukan paslon pilpres 2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum," ungkap Denny di akun media sosialnya pada Rabu (7/10/2026).

Meski begitu, kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menyebut MK secara jelas menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur di dalam pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

"Namun, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi calon wakil presiden lantaran sudah dilakukan pelantikan. Yang bisa ditindak lanjuti yakni soal tidak memenuhi syarat calon adalah lembaga lain," katanya.

  1. 1. Denny siap melaporkan pelanggaran pemilu 2024

    Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
    Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

    Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi kepada Denny, ia tak menampik bakal melaporkan soal pelanggaran pemilu 2024. Namun, saat ditanyakan ke mana laporan itu akan dibuat, Denny belum ingin mengungkapnya. Laporan soal pelanggaran pemilu 2024 bisa dialamatkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kepolisian.

    "Nanti, ditunggu saja (langkah selanjutnya)," kata Denny kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Rabu (7/10/2026).

    Selain itu, Denny juga mendesak agar Gibran segera mundur dari kursi wakil presiden. Sebab, ia sudah tidak memenuhi persyaratan menjadi RI-2.

    "Kita juga buisa mendorong proses pemakzulan (impeachment) dimulai dari DPR, MK, dan MPR. Termasuk meminta penyikapan serius dari partai-partai politik," tutur dia.

  2. 2. Wakil Ketua DPR menghormati putusan MK

    IMG-20260924-WA0014.jpg
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara target RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).

    Sementara, ketika ditanyakan kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, ia mengatakan menghormati putusan yang dibacakan oleh MK pada Selasa malam kemarin. Sebab, gugatan yang diajukan oleh Denny dan 11 pemohon lainnya tidak diterima.

    "Tentu kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah jelas apa keputusannya yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," ujar Dasco pada hari ini.

    Saat ditanyakan apakah DPR akan memulai upaya untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran, Dasco mengatakan belum mempelajari keputusan MK secara detail. Sehingga, ia enggan mengomentari lebih jauh.

    "Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK. Hal yang lain belum saya pelajari," tutur dia.

  3. 3. Partai Gerindra minta elemen masyarakat menyikapi putusan MK secara bijak

    IMG_20260414_134350.jpg
    Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sementara, juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa dan partai politik untuk menyikapi keputusan MK secara bijak. Selain itu, Gerindra juga minta agar polemik soal sengketa ijazah supaya dihentikan.

    "Polemik ini harus dihentikan agar tidak berlarut-larut lalu kita bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," kata Sugiat di dalam keterangan pada hari ini.

    Ia juga menggaris bawahi spekulasi dan wacana upaya hukum terhadap posisi Wakil Presiden pasca-pelantikan dianggap berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal itu, kata Sugiat, dapat mengganggu iklim investasi, membentuk persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia.

    "Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa dan putusan final badan peradilan," tutur dia.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More