Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemi virus corona semakin meningkat di Indonesia, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada (25/3) kemarin merilis instruksi bagi keluarga diplomat Abang Sam yang masih berada di RI. Mereka memerintahkan bagi anggota keluarga diplomat berusia di bawah 21 tahun agar segera meninggalkan Indonesia. Instruksi ini berlaku bagi anggota keluarga diplomat yang bertugas di Kedutaan AS di Jakarta, perwakilan AS di wilayah Asia Tenggara (basis di Jakarta), Konsulat Jenderal Medan dan Surabaya.
"Deplu AS telah membuat keputusan ini seiring dengan pandemi COVID-19 di Indonesia, kapasitas medis di Indonesia, dan ketersediaan penerbangan ke luar dari Indonesia," demikian keterangan tertulis Kedutaan AS di Jakarta yang diunggah pada Kamis (26/3).
Dalam instruksi itu, seolah Pemerintah AS mengisyaratkan Indonesia akan menutup wilayahnya karena wabah COVID-19 semakin mengganas. Per (26/3), Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan ada 78 pasien COVID-19 yang meninggal. Apakah ini berarti, Pemerintah AS akan mengevakuasi anggota keluarga diplomat di Indonesia?