Depok, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Depok tentang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu dikarenakan terdapat satu orang berinisial EK (49) yang ditangkap di wilayah Cimanggis, Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arif Ubaidillah, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidikan unit Sumdaling Polda Metro Jaya. Saat ini berkas itu sedang dilakukan penelitian oleh Kejari Kota Depok.
“Tersangka berinisial EK, diduga terlibat TPPO,” ujar Arif, Jumat (1/9/2023).