Depok, IDNTimes - Pemerintah pusat telah menetapkan Kota Depok masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dalam zonasi penularan COVID-19. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Kota Depok akan melakukan pengaturan sejumlah kebijakan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, membenarkan Kota Depok masuk PPKM level 3 sesuai asesmen Kementerian Kesehatan. Terkait keputusan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri), Idris memperkirakan akan keluar pada malam ini.
"Sudah masuk level 3 dan artinya pembatasan dari sisi perkumpulan resepsi nikahan dan hajatan lainnya, ini juga sudah ada pembatasan 25 persen dari kapasitas, bukan lagi 50 persen kalau (PPKM) sudah level 3," ujar Idris saat ditemui di Balai Kota Depok, Senin (7/2/2022).