Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab rencananya tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020. Sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq sudah menanti di Tanah Air.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memeriksa data perkara yang menjerat Rizieq.

"Memang banyak ya laporan polisi terkait Pak Rizieq, nanti akan saya cek," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).

Berdasarkan catatan IDN Times, ada empat kasus yang pernah membayangi Rizieq namun akhirnya beberapa kasus terhenti karena terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

1. Menghina budaya Sunda 2015

Dok.IDN Times/Istimewa

November 2015, Habib Rizieq dilaporkan dengan dugaan kasus penghinaan budaya Sunda saat ceramah Purwakarta, pada 13 November. Saat itu, Rizieq guyon memelesetkan istilah ‘sampurasun’ dengan ‘campur racun’.

Akibat guyonan ini, 15 organisasi masyarakat melaporkan Rizieq ke Polda Jabar dengan barang bukti rekaman video ceramah Rizieq. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, disimpulkan tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap budaya Sunda.

Proses hukum kasus tersebut sempat terhenti selama lebih dari setahun. Namun Polda Jabar kembali menangani kasus itu seiring desakan dari pihak pelapor. Kasus tersebut masih tahap penyelidikan penyidik Polda Jabar namun tak ada titik terang kasus ini hingga 2020.

2. Pencemaran nama baik Soekarno

Editorial Team

Tonton lebih seru di