Deretan Pegawai Lembaga Negara Naik Gaji Jelang Pencoblosan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan gaji pegawai di sejumlah instansi lembaga negara menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Pertama, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kenaikan gajinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
1. Daftar gaji PNS 2024

Berikut daftar gaji PNS 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200.
2. Gaji PPPK naik

Kemudian, gaji PPPK juga naik yang aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berikut besaran gaji PPPK 2024:
- Golongan I Rp1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800 -4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500-7.329.000.
3. Tak hanya sipil, gaji anggota TNI dan Polri juga naik

Gaji anggota TNI dan Polri juga naik. Kenaikan gaji TNI besarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001, tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji prajurit TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
- Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
- Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
- Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100
- Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.
Besaran gaji anggota Polri
Kemudian, besaran gaji anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut daftar gaji anggota Polri 2024:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1.887.800 - Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1.946.800 - Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp2.007.700 - Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp2.070.500 - Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2.954.200 - Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp3.046.600 - Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp3.141.900 - Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3.240.200 - Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3.341.500 - Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3.553.800 - Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3.665.000 - Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5.485.800 - Rp6.211.200
- Jenderal Polisi = Rp5.657.400 - Rp6.405.500
- ASN, PPPK, TNI dan Polri kenaikan gajinya sebesar 8 persen.
4. Gaji pensiunan juga naik 12 persen

Tak hanya pegawai negara yang masih aktif, pegawai yang sudah pensiun pun gajinya naik di tahun politik. Kenaikan ini diberikan untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan janda/dudanya.
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya.
Ketentuan pensiun pokok tercantum pada pensiunan PNS dan janda/dudanya diatur pada Pasal 1 Ayat 1 PP. Dijelaskan dalam aturan itu, pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
4. Lembaga independen seperti Komnas HAM juga gajinya dinaikkan hampir 100 persen

Lembaga independen selevel lembaga negara, Komnas HAM juga gajinya dinaikkan. Kenaikan gajinya fantastis, hampir 100 persen.
Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024, tentang hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 13 Tahun 2024 itu pada 30 Januari 2024. Pada Pasal 3, diatur mengenai besaran gaji yang diterima Komisioner Komnas HAM.
Untuk Ketua Komnas HAM, mendapat gaji sebesar Rp47.175.000, Wakil Ketua Komnas HAM Rp45.175.000 dan anggota Komnas HAM Rp43.175.000.
Komisioner Komnas HAM juga berhak mendapat biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Pada Pasal 7, dijelaskan jaminan sosial itu antara lain, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji tersebut naik hampir 100 persen dibanding sebelumnya yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013.
Dalam aturan sebelumnya, Ketua Komnas HAM menerima Rp23.750.000, Wakil Ketua Komnas HAM Rp22.500.000, dan anggota Komnas HAM Rp20.625.000, tanpa disertakan biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.