Jokowi Teken Kenaikan Gaji Komisioner Komnas HAM Hampir 100 Persen

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan gaji ketua, wakil ketua dan anggota Komnas HAM pada 2024. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024, tentang hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 13 Tahun 2024 itu pada 30 Januari 2024. Pada Pasal 3, diatur mengenai besaran gaji yang diterima Komisioner Komnas HAM.
Untuk Ketua Komnas HAM, mendapat gaji sebesar Rp47.175.000, Wakil Ketua Komnas HAM Rp45.175.000 dan anggota Komnas HAM Rp43.175.000.
Komisioner Komnas HAM juga berhak mendapat biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Pada Pasal 7, dijelaskan jaminan sosial itu antara lain, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji tersebut naik hampir 100 persen dibanding nilai gaji sebelumnya yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013.
Dalam aturan sebelumnya, Ketua Komnas HAM menerima Rp23.750.000, Wakil Ketua Komnas HAM Rp22.500.000, dan anggota Komnas HAM Rp20.625.000, tanpa disertakan biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.