DKI Bentuk Pos Aduan di Halte-Stasiun Cegah Kekerasan Perempuan-Anak

Tak hanya perempuan tetapi juga anak

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta membentuk pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di sejumlah halte dan stasiun, untuk pelaporan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta anak di sarana transportasi publik.

"Di transportasi publik seperti ini, Pemprov DKI sudah membentuk pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Pos ini sudah ada di 50 halte, LRT di enam stasiun, dan MRT 13 stasiun," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, di sela acara talkshow bertajuk "Perempuan Hebat" yang digelar PT TransJakarta d//i Halte CSW, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak "Dare to Speak Up" Hadapi Kekerasan Perempuan

1. Kekerasan bentuk apapun di manapun tidak boleh terjadi

DKI Bentuk Pos Aduan di Halte-Stasiun Cegah Kekerasan Perempuan-Anakilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Tuty mengatakan, pihaknya terus berusaha mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai cara. Mulai dari seminar, kampanye, hingga sosialisasi.

"Jenis-jenis pelecehan seksual yang pelu diketahui, contoh sentuhan yang disengaja di ranah publik termasuk di transportasi publik tidak diperbolehkan. Apalagi dI wilayah-wilayah tertentu perempuan," ujar dia.

2. Pelecehan dan kekerasan harus dilaporkan

DKI Bentuk Pos Aduan di Halte-Stasiun Cegah Kekerasan Perempuan-AnakIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Apabila mengalami hal tersebut, kata Tuty, maka siapapun, baik korban maupun pelaku dapat melaporkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"UU TPKS memberi kepastian hukum kepada pelaku dan korban semakin jelas. Bahwa korban harus dan perlu dilindungi. Jadi bukan hanya korban yang bisa melaporkan, orang yqng melihat pun bisa melaporkan," kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Juga Dilakukan Aparat Keamanan

3. Dokumentasi dan laporkan!

DKI Bentuk Pos Aduan di Halte-Stasiun Cegah Kekerasan Perempuan-Anakilustrasi orang memotret (Pexels/Matt Hardy)

Lebih lanjut, Tuty berpesan agar siapapun yang melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar tidak segan-segan untuk mendokumentasikannya. Hal tersebut, kata dia, bisa menjadi bukti awal untuk melaporkan kasusnya di kepolisian.

"Zaman sekarang bisa foto, video, dan korbannya jangan enggan melaporkan, saksi juga demikian," katanya.

Adapun korban atau saksi yang melihat tindak kekerasan, bisa langsung melaporkan ke berbagai platform. Mulai dari Jakarta Siaga 112, kantor polisi terdekat, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di nomor 081317617622, hingga ke call center PT TransJakarta di 150012 apabila terjadi di TransJakarta.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya