Kemendagri Dorong Kabupaten/Kota Percepat Kepemilikan IKD Warga

IKD ditargetkan bisa digunakan pada Juni 2024

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong wilayah kabupaten/kota mempercepat kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat.

Hal itu sesuai permintaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar seluruh kementerian/lembaga terkait mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

"Sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan akselerasi aktivasi IKD. Ini dilakukan baik secara reguler di kantor Dinas Dukcapil maupun layanan jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, dikutip dari siaran pers, Minggu (14/1/2023).

Jokowi menargetkan, IKD sudah bisa digunakan sebagai kunci akses pelayanan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas pada Juni 2024.

Baca Juga: Baru 10 Ribu Orang Aktivasi IKD di Banda Aceh, Disdukcapil Jemput Bola

1. Langkah Kemendagri

Kemendagri Dorong Kabupaten/Kota Percepat Kepemilikan IKD WargaKementerian Dalam Negeri

Teguh mengatakan, Kemendagri melakukan sejumlah langkah strategis dalam memanfaatkan IKD untuk pelayanan publik yang inklusif.

Di antaranya dengan merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung keamanan data, privasi, dan inklusivitas.

“Kebijakan ini mencakup standar penggunaan IKD, memastikan bahwa hak-hak pengguna dilindungi, dan memperkuat landasan hukum untuk pengembangan dan pengelolaan IKD,” kata dia.

Dalam ranah teknologi, ujar dia, Kemendagri mengembangkan dan memelihara infrastruktur yang mendukung penggunaan IKD. Termasuk dalam menjaga keamanan data dan privasi pengguna.

"Investasi jaringan internet yang luas, aman, dan andal menjadi kunci untuk memastikan aksesibilitas dan kecepatan dalam penggunaan IKD oleh masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Disdukcapil Jogja Kejar Target IKD, Ini Jadwal Layanan Jemput Bola

2. Kemendagri berikan edukasi masyarakat

Kemendagri Dorong Kabupaten/Kota Percepat Kepemilikan IKD WargaSosialisasi pembayaran retribusi sampah dengan Stroberi Tagihan di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Selain itu, Kemendagri juga memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan IKD dengan melakukan sosialisasi melalui berbagai media.

"Pemberdayaan kelompok rentan seperti lansia atau penyandang difabel juga perlu diutamakan. Ini dilakukan dengan menyediakan program pelatihan dan dukungan teknis untuk memastikan semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata dia.

Disamping itu, IKD juga diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi para pengguna.

"Dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik," kata dia.

Baca Juga: Gencarkan IKD, Pemkot Tangsel Mulai Batasi Cetak KTP-el

3. IKD tingkatkan efisiensi proses administratif

Kemendagri Dorong Kabupaten/Kota Percepat Kepemilikan IKD Wargafoto hanya ilustrasi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, IKD dapat meningkatkan efisiensi proses administratif. Mulai dari dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran dapat diakses dan diverifikasi secara instan

"Dengan demikian, dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan," kata dia.

Disamping itu, aplikasi tersebut juga menyediakan akses pelayanan setara bagi semua golongan.

“Pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan dan fitur khusus dalam IKD untuk mendukung masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok etnis tertentu," kata dia.

Oleh karena itu, IKD bukan hanya menjadi perangkat modern, tetapi juga solusi inklusif untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan.

Baca Juga: Permudah Masyarakat, Kemendagri Bangun Identitas Kependudukan Digital

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya