Sudah Sembuh, Surya Darmadi Jadi Saksi Tersangka Raja Thamsir Rachman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surya Darmadi (SD), tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Raja Thamsir Rachman (RTR), mantan Bupati Indragiri Hulu, Selasa (23/8/2022).
"Surya Darmadi sudah sembuh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RTR," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa.
Rencananya, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.
Adapun Surya dan Raja merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca Juga: Kasus Surya Darmadi, KPK: Tak Ada Istilah Rebutan dengan Kejagung
1. Surya Darmadi sudah sehat dan layak diperiksa
Sementara itu dilansir dari ANTARA, Ketut mengatakan, sebab kondisi Surya Darmadi sudah dalam keadaan sehat, maka koruptor yang merugikan negara hingga Rp78 triliun itu layak untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Adhayksa.
"Kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat. Kemarin dipindahkan dari RS Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Cabang Salemba," ujar Ketut.
Baca Juga: Surya Darmadi Masuk ICU, Keluhkan Sakit di Dada
2. Sempat dilarikan ke rumah sakit
Editor’s picks
Sebelumnya, Surya Darmadi sempat dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (18/8/2022) karena kesehatannya menurun. Ia menderita sakit jantung.
Namun, pada Selasa, status pembantaran Surya Darmadi dicabut sehingga dia kembali ditahan dan segera diperiksa sebagai tersangka.
"Statusnya tidak dibantarkan, sekarang ditahan kembali. Sudah layak diperiksa hari ini," kata dia.
Baca Juga: Sakit Jantung, Surya Darmadi Hanya Mampu Jawab 9 Pertanyaan Kajagung
3. Penyidik sita 32 aset Surya Darmadi
Ketut mengatakan, sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung telah menyita 32 aset milik Surya Darmadi. Sebanyak 18 aset terdapat di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset di Bali.
Beberapa aset yang disita berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, hingga hotel.
"Terakhir, kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam," ujar Ketut.
Saat ini, penyidik masih melakukan verifikasi nilai aset yang disita tersebut. Termasuk terus mengejar aset-aset lain yang dimiliki Surya Darmadi.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi di 3 Provinsi