Usai Vonis Ahok, Tiga Hakim Ini Naik Jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sehari setelah memvonis kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tiga hakim yang bersidang langsung mendapat promosi jabatan. Mahkamah Agung telah mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Seperti yang diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus Ahok bersalah dan terbukti menodai agama. Majelis menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000 kepada Ahok. Tak hanya itu, hakim meminta mantan Bupati Belitung Timur itu segera ditahan.
Usai persidangan, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, massa pendukung Ahok yang berteriak-teriak dan sempat mencoba untuk merusak pagar rutan, menyebabkan Ahok dipindahkan ke Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Naik jabatan jadi hakim tinggi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Dilansir dari Kompas, dua hakim yang juga bernasib mujur yakni hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Abdul Rosyad, serta Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jupriyadi. Rosyad didapuk menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sedangkan Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Langsung Ditahan, Sel Ahok Berisi 3 Orang
Dua hakim lainnya tak mendapat promosi.
Nasib mujur tampaknya baru dimiliki Dwiarso, Rosyad, dan Jupriyadi. Sedangkan, hakim lainnya yang juga menangani kasus Ahok tidak mendapat kenaikan jabatan. Yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana.
Tak terkait vonis Ahok.
Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menegaskan kenaikan jabatan tersebut sama sekali tak terkait sidang vonis Ahok. Menurut dia, promosi jabatan melalui proses panjang, terkait dengan senioritas dan kekosongan jabatan. Biasanya dilakukan oleh tim penentu promosi.
Lebih dari 300 hakim lainnya juga naik jabatan.
Editor’s picks
Ridwan menyatakan tak hanya Dwiarso, tetapi 387 hakim lainnya dan ketua pengadilan negeri juga mendapatkan promosi jabatan. Biasanya, satu gelombang promosi terdiri dari 100-500 hakim.
Promosi melalui proses panjang.
Mahkamah Agung menyatakan promosi hakim bukan ditentukan dalam waktu hitungan hari. Prosesnya bisa lebih dari empat bulan. Mereka mempertimbangkan dan mengkomparasi visi misi masing-masing hakim. Dwiarso sendiri masuk dalam daftar mutasi hakim sesuai dengan hasil Rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim, Rabu, 10 Mei 2017.
Proses mutasi dipimpin Ketua MA.
Tim pertimbangan mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali. Prosesnya melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.
KY curigai MA.
Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyatakan kenaikan jabatan tiga hakim yang memvonis Ahok patut dicurigai. Alasannya, diskresi promosi ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan. KY pun mempertanyakan apakah ketiga hakim itu memenuhi syarat formil.
Baca juga: Bahkan, Uni Eropa pun Berkomentar Atas Vonis Ahok