KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka

KPK sudah menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Kedua anak buah Syahrul Yasin Limpo yang juga ditetpakan sebagai tersangka adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Menteri Pertanian 2019-2024) KS (Sekjen Kementerian Pertanian) MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan),” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Namun, KPK baru menahan Kasdi. Sebab, Syahrul dan Hatta tak memenuhi panggilan KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama,” ujar Tanak.

Tanak mengatakan, Syahrul dan Hatta sebetulnya juga dipanggil KPK hari ini. Namun, keduanya mengabarkan tak bisa hadir.

“Untuk itu kami ingatjan kooperatif segera hadir memenuhi panggilan Penyidik KPK,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Gugat KPK

Baca Juga: Respons KPK Usai Digugat Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga: Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Dipamerkan Sebagai Tersangka

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya